MERAH PUTIH|Jakarta – Penangkapan dan penahanan Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) diprediksi bakal memunculkan babak baru. Jaksa cantik yang diduga menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar itu diyakini bukan orang tunggal yang menikmati duit dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali yang merugikan negara Rp 904 miliar.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga bukan satu-satunya aparat penegak hokum yang terseret kasus pelarian Djoko Tjandra. Sebelumnya, Polri telah menahan Brigjen Prasetijo Utomo yang ditetapkan tersangka lantaran diduga membantu buronan Djoko Tjandra yang kini berganti nama Joko Tjandra bepergian di Indonesia. Ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah menahan Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra sejak Sabtu (8/8/2020) lalu. Advokat wanita ini Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan (Djoko Djoko Tjandra).
Dari rentetan itu, uang ‘panas’ dari Djoko Tjandra tak mengalir ke Jaksa Pinangki dan Brigjen Prasetijo Utomo. Wihadi Wiyanto, anggota Komisi III DPR berpendapat jika benar Jaksa Pinangki menerima aliran dana Rp 7 miliar, itu maka dia bukanlah orang tunggal yang menikmati dana dari Djoko Tjandra. Diduga ada aliran dana yang diterima pihak lain untuk membantu kasus Djoko Tjandra.
“Apabila Jaksa Pinangki benar menerima suap senilai 500 ribu US Dolar dari Djoko Tjandra. Maka Jaksa Pinangki tidak berdiri sendiri melihatnya. Artinya aliran dana senilai 500 ribu US Dolar itu pastinya mengalir kebeberapa pihak-pihak memang dapat membantu kasus Djoko Tjandra,” ungkap Wihadi saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).
Menurut Wihadi keterangan dari Jaksa Pinangki sangat dibutuhkan. Ia juga meminta agar Kejaksaan Agung transparan mengenai siapa saja jaksa-jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra. “Saya kira dalam hal ini juga Kejari Jakarta Selatan dan beberapa jaksa yang menangani kasus Djoko Tjandra perlu diperiksa, apakah mereka mendapatkan aliran atau tidak dari Jaksa Pinangki,” papar politikus Partai Gerindra ini.
Kata Wihadi, Jaksa Pinangki sebagai aktor utama yang nantinya bisa membongkar siapa saja “bermain” di kasus Djoko Tjandra. “Melihat seperti ini, Jaksa Pinangki sebagai pemain utamanya di Kejaksaan yang bisa menyelesaikan kasus ini di Kejaksaan,” jelasnya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sependapat dengan anggota Komisi III DPR. Karena itu, ia mendesak Kejagung untuk mengembangkan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. “Kejagung juga harus mampu mengembangkan perkara ini ke ritme yang memberi. Karena ada yang menerima juga pasti ada yang memberi,” sebut Boyamin, Rabu (12/8).
Boyamin yang juga sempat memberikan bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Pinangki mengharapkan Kejagung untuk terus mengusut skandal yang menjerat Pinangki. “Proses seperti ini jangan sampai panas di awal dan kemudian seakan rakyat melupakan dan pemerintahannya tidak peduli lagi. Jadi sekali lagi, saya menghargai,” cetus Boyamin.
Meski demikian, harapan masyarakat kepada Kejaksaan unyuk melakukan pemberantasan korupsi jauh dari apa yang diharapkan. Karena semestinya, Kejaksaan atau pun pegawai Kejaksaan memberikan contoh pemberantasan korupsi. “Mestinya kita harapkan untuk memberikan contoh masyarakat, untuk patuh pada hukum dan terus terang saja, dalam keadaan seperti ini saya sangat sedih, sangat tidak happy. Kenapa? Ternyata sesuatu yang kita harapkan bahwa Jaksa akan memberantas korupsi tapi ternyata masih jauh dari angan-angan,” tegas Boyamin.
Pinangki Ditahan
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dalam skandal kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka terhadap Jaksa Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Bahkan pada Senin, (10/8) Kejagung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang tertuang dalam Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.
Sprindik itu dikeluarkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari bidang pengawasan. Kejagung menduga, Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga, Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000. Selain itu, Jaksa Pinangki diduga mendapat sejumlah fasilitas dan hadiah lainnya dari Djoko Tjandra. “Masih dilakukan kroscek. Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar US$ 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (12/8/2020).
Menurut Hari, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Pinangki, lanjut dia, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyampaikan setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa (11/8/2020) malam langsung menangkap dan menahan Jaksa Pinangki untuk 20 hari ke depan. "Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri. Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut adalah Singapura dan Malaysia. Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sosok dan Harta Pinangki
Jaksa Pinangki tercatat menempuh pendidikan S-1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, pada 2000-2004. Hal itu tercatat pada profil Linkedin Pinangki.
Pinangki lalu melanjutkan pendidikan S-2 jurusan hukum bisnis di Universitas Indonesia pada 2004-2006. Lalu, ia melanjutkan pendidikan S-3 hukum di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011. Ia meraih gelar doktor dengan disertasi yang berjudul 'KPK sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan RI dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi'.
Jaksa Pinangki bersuamikan perwira penengah (Pamen) Polri yang dibas di Mabes Polri. Suami Jaksa Pinangki diketahui bernama Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf. Entah kebetulan atau tidak, jabatan Kombes Pol Napitupulu baru-baru ini digeser. Ini berdasar telegram bernomor ST/2247/VIII/KEO/2020 tertanggal 3 Agustus 2020.
Dalam surat itu, Napitupulu dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menjadi Kepala Sub Bagian Sistem dan Metode (Sismet) Bagian Pengkajian Sistem Biro Pengkajian dan Strategi Staf Logistik Polri.
Sementara itu, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs KPK, Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periode 2018.
Dari pusat data di situs KPK itu, Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019 tersebut di atas.
Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000. Dalam kurun waktu 11 tahun, harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227 persen. (jta/ant/red)
Editor : Ali Mahfud