MERAH PUTIH | Jakarta – Bocoran laporan yang dirilis Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) mengungkap dugaan aliran uang ‘panas’ di perbankan Indonesia, baik bank BUMN maupun swasta. Nilainya pun fantastis, mencapai 504,65 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,31 triliun (kurs Rp 14.500 per dolar AS) dari 496 transaksi. PPTAK siap menelusuri temuan itu.
Dikutip dari laman Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ), Selasa (22/9/2020), terdapat beberapa nama bank pelat merah (BUMN) yang diketahui melakukan transfer atas transaksi janggal tersebut. Secara keseluruhan, ada 19 bank yang tercatat telah melakukan transaksi janggal terekam dalam dokumen FinCEN Files terjadi di Indonesia. Ke-19 bank itu terdiri dari dua bank BUMN dan 17 bank swasta.
Baca juga: PPATK Sebut Ada Indikasi Uang Hasil Kejahatan Masuk ke Pilkada 2020
Total jumlah transaksi tersebut sebanyak 496 transaksi yang terekam sejak Februari 2013 hingga 3 Juli 2017. Transaksi tersebut diproses melalui empat bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi. Keempat bank itu mengajukan laporan mencurigakan tersebut kepada FinCEN.
Jika dirinci, ke-19 bank yang dilaporkan melakukan transaksi janggal yakni Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp, Bank Central Asia (BCA), dan Bank CIMB Niaga. Selain itu, Bank Negara Indonesia (BNI), Panin Bank, Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, dan Bank Commonwealth.
Ada pula Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, dan Citibank.
Mengutip data ICIJ, aliran uang itu yang mampir di perbankan Indonesia terdiri dari transaksi keluar senilai 286,16 juta Dollar AS dan transaksi masuk 218,49 juta Dollar AS melalui 19 bank. Temuan ICIJ itu bersumber dari dokumen rahasia otoritas AS, yakni Jaringan Penegakan Hukum atas Kejahatan Finansial Departemen Keuangan AS (US Department of Treasury's Financial Crimes Enforcement Network) atau dikenal sebagai FinCEN.
Dokumen FinCEN mencakup lebih dari 2.100 laporan aktivitas mencurigakan yang diajukan oleh bank dan perusahaan keuangan lainnya ke badan tersebut. Dalam dokumen itu, ICIJ menemukan lebih dari 2 triliun Dolar AS dugaan transaksi haram dalam periode 1999-2017 melalui bank kelas kakap global. Dari jumlah tersebut, mayoritas melalui Deutsche Bank senilai 1,3 triliun dolar AS dan JPMorgan sebesar 514 miliar dolar AS.
Bank pelat merah yang disebutkan dalam laporan tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Bank Mandiri diduga menerima sebagian besar aliran uang senilai US$292,73 juta, setara 58 persen dari total aliran uang panas. Angka tersebut terdiri dari US$250,39 juta transaksi keluar dan US$42,33 juta transaksi masuk, dengan total 111 transaksi.
Sedang bank swasta salah satunya PT Bank Central Asia Tbk. Bank swasta nomor wahid di Indonesia itu diduga menerima aliran uang senilai US$753,76 ribu dari 19 transaksi.
Untuk diketahui, ICIJ adalah organisasi nirlaba yang beranggotakan 267 jurnalis investigasi dari 100 negara maupun kawasan berbasis di AS. Salah satu hasil investigasi ICIJ yang terkenal adalah dokumen Panama (Panama Papers) pada 2016 lalu, yang berisi dugaan praktik pencucian uang dan penggelapan pajak sejumlah pejabat negara dan pengusaha ternama.
Dibantah
Baca juga: Dian Ediana Rae Kepala PPATK yang Baru
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan perusahaan telah mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku. "BCA selalu comply (patuh) dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan Anti Pencucian Uang serta Pembiayaan Terorisme," tandas Jahja seperti dikutip CNNIndonesia.
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga memastikan seluruh transaksi bank telah mengikuti aturan yang berlaku. Ketua Himbara Sunarso mengatakan dengan dukungan sistem yang handal, bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering," ujar Sunarso dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Sunarso menuturkan pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang Undang 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT). Dalam UU tersebut diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada PPATK.
Berdasarkan UU APU PPT tersebut, masih kata Sunarso, juga ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain. Baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
Difollow Up PPATK
Meski begitu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menindaklanjuti temuan ICIJ tersebu. Kepala PPATK Dian Ediana Rae memastikan tidak akan menoleransi jika ada bank yang terbukti sengaja tak melaporkan transaksi-transaksi mencurigakan seperti diungkap ICIJ tersebut.
"PPATK akan menggunakan segala informasi yang berasal dari mana saja sebagai input dalam melakukan analisis dan pemeriksaan. Kami tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap info seperti ini kepada publik. Tapi kami memastikan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan," ungkap Dian Ediana Rae.
Menurut dia, informasi ICIJ soal aliran 'uang panas' tersebut tidak berasal dari sumber resmi. Pasalnya, dokumen yang digunakan sebagai dasar laporan investigasi tersebut berasal dari FinCEN yang merupakan lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat.
FinCEN sendiri merupakan mitra Financial Intelligence Unit (FIU) dari PPATK dan tak pernah ada laporan yang masuk terkait aliran uang tersebut. Menurut Dian, FinCEN memiliki proses internal untuk memastikan apakah dugaan mencurigakan itu kuat atau tidak ke arah pidana. “Kata kuncinya tetap "suspicious" (mencurigakan)," tandas dia. (jta/ant/red)
Editor : Ali Mahfud