MERAH PUTIH | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu pun berkurang 6 tahun penjara. Semula alumnus Unair Surabaya ini dihukum 14 tahun, sehingga hukumannya kini menjadi 8 tahun.
Vonis dijatuhkan pada Rabu (30/9/2020). Putusan PK ini diadili oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, hakim agung Sunarto. Diketahui Sunarto menggantikan ketua majelis sebelumnya yakni Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada pertengahan September 2020. Setelah itu majelis PK yang terdiri atas Sunarto dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Mohamad Askin mengelar rapat majelis hakim.
"Permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Andi memperlihatkan dokumen putusan PK Anas. Dalam dokumen itu, hakim MA menjatuhkan pidana penjara 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan. Bila tidak membayar denda, maka diganti 3 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menetapkan pidana tambahan. Yakni, membayar uang pengganti Rp 57 miliar plus USD 5,261 juta. Bila tidak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara. Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara.
Hukuman lainnya adalah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Andi Samsan Nganro juga mengungkap alasan MA memotong hukuman Anas.
- Uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group, adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
- Dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
- Tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
- Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.
- Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
- Proses pencalonan sebagai Ketum PD tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan Anas menjadi Ketua Umum. Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
- Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum PD adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
- Dengan demikian, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
- MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Ia terbukti menerima uang gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.
Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding hukuman Anas dipangkas menjadi tujuh tahun bui.
Namun, KPK mengajukan kasasi ke MA, yang juga diladeni oleh Anas pada 2015. Hukuman Anas justru diperberat menjadi 14 tahun penjara. Salah satu hakim yang menangani kasasi tersebut adalah Artidjo Alkostar.
Mantan politikus Partai Demokrat itu tak tinggal diam. Ia lantas mengajukan PK pada Mei 2018 lalu atau beberapa hari selepas Artidjo pensiun. Kala itu, Anas menyinggung Artidjo yang memperberat hukumannya menjadi 14 tahun. Anas menyatakan Artidjo akan menyesal.
"Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel. Kalau pak Artidjo mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," ucap Anas kala itu. (jta/ara/int)
Editor : Ali Mahfud