MERAHPUTIH| JAKARTA-Pondok pesantren harus bersiap adaptasi secara cepat sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Hal ini dikatakan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Fachrul kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan saat ini Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid UU18/2019 telah melalui uji publik. Uji publik Perpres tentang ponpes juga hampir kelar, sehingga Menag mengingatkan kesiapan pesantren.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Salurkan Bantuan Keagamaan untuk Warga Dusun Air Manis
"Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Menag dalam momentum peringatan Hari Santri 2020.
Secara umum, dua peraturan turunan UU18/2019 itu mengamanatkan pesantren menjadi resmi sebagai lembaga pendidikan formal yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum. Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumber daya, pembiayaan dan lain-lain.
Menurut dia, implementasi regulasi tentang pesantren itu akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren.
Sebelumnya, UU Pesantren telah diundangkan sejak September 2019, tetapi peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.
Baca juga: InJourney Airports Gelar Mudik Gratis 2026 Rute Hunimua–Waipirit, Kuota 805 Pemudik
Undang-undang tersebut akan menjadi angin segar bagi kalangan pesantren yang dalam praktiknya belum banyak mendapatkan perhatian. Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun.
Dampak yang dirasakan nantinya, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formal seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK dan juga perguruan tinggi.
Baca juga: Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Bandara Pattimura Ambon Gelar Donor Darah
"Maka, peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren," kata Menag.
Fachrul mengatakan Perpres terkait UU Pesantren, di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan PMA tentang regulasi itu akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaraan pesantren dan jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal dan mengaji kitab kuning. (red)
Editor : Eko Yudiono