Tirai Kasus Hanny Layantara Tertutup: Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Vonis 11 Tahun Tetap Berlaku

harianmerahputih.id
Pendeta Hanny Layantara

MERAHPUTIH | JAKARTA - Harapan Hanny Layantara untuk mengubah takdir hukum yang menjeratnya resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pendeta sebuah gereja ternama di Surabaya itu, dan mempertegas hukuman 11 tahun penjara atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga jemaatnya sendiri.

Tak ada kata lain dari putusan kasasi yang dirilis Senin (12/4/2021) selain satu kalimat ringkas: “Tolak.” Keputusan ini sekaligus mengakhiri upaya hukum terakhir Hanny yang sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan diperberat di tingkat banding.

Baca juga: Sistem Hukum yang Adil Jadi Pilar Negara Maju, Presiden Prabowo Kukuhkan 1.451 Hakim MA

Kasus ini pertama kali mengemuka pada awal 2020, ketika seorang perempuan yang telah beranjak dewasa melaporkan pendeta Hanny Layantara ke polisi. Ia mengaku mengalami pelecehan seksual selama bertahun-tahun oleh sosok yang kala itu dianggap sebagai ayah rohani.

Laporan korban diterima dengan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT pada 20 Februari 2020. Dari sinilah penyelidikan dimulai, membongkar peristiwa kelam yang berlangsung sejak korban masih berusia 10 tahun hingga remaja.

“Kejadian itu berlangsung dari tahun 2005 sampai 2011. Korban saat itu berusia sekitar 12 hingga 18 tahun,” ungkap Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangi.

Pitra menegaskan bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi di rumah Hanny, tepatnya di kamar tidur dan ruang tamu lantai 4, yang berada satu kompleks dengan tempat ibadah. Korban sendiri saat itu tinggal di kediaman pelaku atas titipan orang tua.

Baca juga: Presiden Prabowo Kukuhkan 1.451 Hakim MA, Tegaskan Peran Hakim sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Sebelum ditangkap, Hanny sempat dikabarkan hendak meninggalkan Indonesia. Namun, langkahnya terhenti di Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, pada Sabtu (7/3/2020). Penangkapannya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada 21 September 2020. Namun, di tingkat banding, hukuman itu diperberat menjadi 11 tahun.

Tak terima, Hanny mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung menutup pintu harapan itu lewat putusan Nomor 1021 K/Pid.Sus/2021 yang diketok pada 30 Maret 2021 oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, bersama anggota Desnayeti dan Soesilo.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Peran Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Putusan Mahkamah Agung menjadi titik akhir dari perjalanan hukum Hanny Layantara. Vonis 11 tahun penjara yang ia terima kini resmi berkekuatan hukum tetap.

Lebih dari sekadar hukuman, perkara ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh figur yang dihormati meninggalkan luka dalam dan trauma panjang. Keadilan akhirnya berpihak pada korban, yang selama bertahun-tahun menyimpan luka dalam diam.

Kini, dengan tirai hukum yang telah ditutup rapat, proses penyembuhan bagi korban bisa terus berjalan. Sementara, publik kembali diingatkan akan pentingnya pengawasan dan keberanian bersuara dalam menghadapi kekerasan seksual, siapa pun pelakunya. (ton)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru