Empat Anggota DPRD Jatim tak boleh ke Luar Negeri


KPK mencekal empat anggota DPRD Jawa Timur berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim

MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat anggota DPRD Jawa Timur berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS). 

Keempat anggota DPRD Jatim itu adalah Kusnadi (Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengumumkan bahwa KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 

“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka STPS dan kawan-kawan, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019- 2024,” ujar Ali, Selasa, 7 Maret 2023.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan hingga Juli 2023.

"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," kata Ali.

Ali menjelaskan, pencegahan ke luar negeri oleh KPK dilakukan agar saat mereka dimintai keterangan tengah berada di dalam negeri.

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," Jelas Ali.(red)