THR Tidak Cair, Laporkan ke Posko Pengaduan Disnakertrans Jatim
MERAHPUTIH I SURABAYA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.
Posko itu, didirikan di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur, dengan jumlah total mencapai 53 posko. Ada yang didirikan oleh pemkab maupun pemkot masing-masing, ditambah 15 posko yang dibangun Disnakertrans Jatim.
Salah satu Posko pengaduan THR itu berada di kantor Disnakertrans Jatim, Jalan Dukuh Menanggal Selatan no. 124-126, Kota Surabaya.
Pendirian posko pengaduan THR ini didirikan berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang pemberian THR Keagamaan 2023, yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 lalu.
Dalam surat itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauzia menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh.
Secara teknis, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan tidak boleh dicicil.
"Posko pengaduan ini, kami buka kemarin sampai 18 April 2023. Beberapa daerah ada yang memiliki dua pos pengaduan,” kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, Rabu (5/4/2023).
Dari pembukaan, Himawan mengaku belum ada karyawan yang melapor tentang keluhan THR. Malahan, ada beberapa perusahaan yang melaporkan telah menuntaskan THR-nya.
"Kami tidak hanya menerima pengaduan permasalahan dari pekerja, tapi juga sudah mendapat laporan dari perusahaan yang sekarang sudah memberikan THR kepada karyawannya. Sudah ada enam sampai tujuh perusahaan yang melaporkan," jelas Himawan.
53 posko pengaduan karyawan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bakal diinput secara real time.
Himawan mengatakan bahwa data laporan itu akan selalu diupdate setiap hari. Bahkan, semua posko di kota-kabupaten akan terkoneksi dengan posko induk di kantor Disnakertrans Jatim. Data itu juga nantinya akan menyambung dengan Kementerian Tenaga Kerja RI.
"Laporan akan dilakukan real time. Jadi, setiap saat kita mengetahui perkembangannya. Sekarang, kami masih soft launching, masih perlu menyelesaikan integrasi dari kabupaten-kota sampai ke kementerian," kata Himawan.
Sejauh ini, lanjut Himawan, belum ada laporan dari karyawan yang belum menerima THR. Dia mengaku munculnya laporan mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Ia menginginkan tidak ada pekerja di Jatim yang melapor terkait perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya hingga jelang Lebaran.
"Saya inginkan agar ada hubungan yang saling pengertian antara pekerja dan pengusaha. Sehingga menimbulkan kondisi yang kondusif,” harap Himawan. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih