Muhamat Marasabessy Terancam Hanya Setahun Pimpin Maluku Tengah

MERAHPUTIH|MALUKU- Muhamat Marasabessy terancam  terdepak dari proses pencalonan penjabat Bupati Maluku Tengah untuk kali kedua. Hal tersebut dikatakan oleh Sumber terpercaya harianmerahPutih.id yang tidak ingin namanya di-publish, Senin, (14/82023).

"Iya betul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah telah mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati. salah satunya Muhamat Marasabessy yang kini masih bertugas sebagai penjabat bupati Maluku Tengah,” katanya.

“Usulan tiga nama calon penjabat Bupati Maluku Tengah periode 2023 hingga 2024 ini dikarenakan, tinggal sebulan lagi jabatan Muhamat Marasabessy sebagai penjabat bupati akan berakhir,” imbuhnya.

Dia mengatakan, untuk nama Muhamat Marasabessy, menurutnya sangat berat, mengingat yang bersangkutan masih kesandung masalah Nomor Induk Pegawai Palsu ( NIP Palsu 19671104199803XXXX sementara yang seharusnya NIP asli 19641104199803XXXX ).

“Memang yang bersangkutan telah sengaja memalsukan Nomor Induk Pegawai dalam proses dokumen administrasi sebagai seorang ASN dan sementara diproses oleh Tim Penegakan Disiplin Pemprov Maluku,” bebernya.

"Sementara NIP Palsu digunakan sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku  nomor 203 Tahun 2020 tertanggal 22 April 2020,” tutupnya.

Seperti diketahui Pengusulan tiga nama calon penjabat Bupati Maluku Tengah periode 2023 hingga 2024  oleh DPRD Kabupaten Maluku Tengah yakni Muhamat Marasabessy, Rakib Sahubawa dan Bob Rachmat.(boy)

Editor : Eko Yudiono