Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono Mendukung Putusan MK

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat peresmian Galeri Disabilitas Kinasih dan UPT (GADISku), di Jalan Jemur Andayani Surabaya, Senin (22/4).
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat peresmian Galeri Disabilitas Kinasih dan UPT (GADISku), di Jalan Jemur Andayani Surabaya, Senin (22/4).

MERAHPUTIH I SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengemukakan sikapnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Sudah bersama-sama kita ikuti. Kalau sudah putus, berarti kita tinggal menerima dan mendukung. Apa keputusan MK ya sudah berlanjut dan hentikan semua urusan kepentingan-kepentingan," ujar Adhy kepada wartawan usai meresmikan Galeri Disabilitas Kinasih dan UPT (GADISku), di Jalan Jemur Andayani Surabaya, Senin (22/4).

Menyikapi keputusan MK, Adhy menegaskan bahwa saat ini sudah saatnya untuk menerima hasil yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut.

"Kita sekarang punya pemerintahan yang baru, yang memang harus kita ikuti. Kita beri kesempatan. Pesta demokrasi sudah selesai. Kita dukung kepada yang menang," tegasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK menyatakan penolakan tersebut setelah mempertimbangkan dengan seksama semua dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan tersebut.

Dengan demikian, Adhy Karyono turut memberikan dukungannya terhadap proses demokrasi yang telah berjalan serta keputusan yang diambil oleh lembaga hukum yang berwenang. (red)

 
 
 
 

Editor : prass prasetyo