Pemkot Surabaya Gelar Razia Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar di Kota Tua Zona Eropa

Pemkot Surabaya menggelar razia gabungan untuk menertibkan parkir liar di kawasan Kota Tua Zona Eropa, sekitar Taman Sejarah, pada Rabu malam (12/6/2024).
Pemkot Surabaya menggelar razia gabungan untuk menertibkan parkir liar di kawasan Kota Tua Zona Eropa, sekitar Taman Sejarah, pada Rabu malam (12/6/2024).

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar razia gabungan untuk menertibkan parkir liar di kawasan Kota Tua Zona Eropa, sekitar Taman Sejarah, pada Rabu malam (12/6/2024). Dalam operasi penertiban ini, petugas berhasil menjaring tujuh orang Juru Parkir (Jukir) liar.

Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama petugas gabungan dari berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, serta jajaran Kecamatan Krembangan.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa fokus penertiban kali ini adalah kawasan Kota Tua Zona Eropa.

"Harapan kami penertiban ini menjadi yang terakhir. Kami menertibkan tujuh orang Jukir yang sebelumnya bermain kucing-kucingan dengan petugas. Ditertibkan, kami geser, mereka datang kembali," ujar Jeane usai giat penertiban.

Ketujuh Jukir liar tersebut terjaring di beberapa titik lokasi di kawasan Kota Tua Zona Eropa Surabaya, seperti di Jalan Rajawali, Jalan Garuda, Jalan Kasuari, Jalan Glatik, dan Jalan Veteran.

Setelah terjaring razia, para Jukir liar dikumpulkan di depan Taman Sejarah untuk didata identitasnya, diberikan pembinaan, dan teguran oleh petugas gabungan. "Kami telah mendata identitas mereka, dengan harapan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Jeane.

Jeane menegaskan bahwa jika ke depan ketujuh orang tersebut kembali membuka kantong parkir liar, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. "Hari ini teguran. Untuk berikutnya, jika mereka masih melakukannya, akan ada penindakan dari pihak terkait," tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pengawasan dan penertiban parkir liar akan rutin dilakukan oleh jajaran Dishub Surabaya di kawasan Kota Tua. Penertiban bersama petugas gabungan akan dilaksanakan secara berkala.

"Penertiban akan dilakukan setiap hari oleh Dishub. Untuk penertiban gabungan, kami akan terus melakukannya secara berkala dengan jajaran samping, Gartap, juga jajaran kewilayahan, dan Satpol PP," jelas Jeane.

Menurut Jeane, keberadaan parkir liar dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi dan merusak estetika kawasan Kota Tua Zona Eropa Surabaya. "Tentunya akan sangat merusak estetika yang ada. Wisatawan yang berfoto akan terganggu dengan adanya parkir-parkir di tepi jalan umum ini," terangnya.

Jeane mengimbau wisatawan atau pengunjung Kota Tua untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang tersedia di sekitar lokasi, seperti di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari Surabaya.

Kapasitas parkir di JMP mampu menampung hingga 1000 unit kendaraan roda dua (R2) dan 800 unit roda empat (R4). Sementara parkir di Terminal Kasuari dapat menampung 30 unit R4 dan 40 unit R2. "Kapasitas ini sangat cukup untuk menampung wisatawan yang ingin menikmati Kota Lama Eropa," pungkasnya. (red)

Editor : prass prasetyo