MAKI, GRIB dan PROJO Jatim Kirim Surat Terbuka ke Prasiden

Heru Satriyo (MAKI Jatim) , Abdul Gani Ngabalin, Damanijury JAB (GRIB) dan Ahmad Ghufran (PROJO Jatim) pada konferensi pers di Hotel Elmi Surabaya,Kamis (5/9/2024) malam,
Heru Satriyo (MAKI Jatim) , Abdul Gani Ngabalin, Damanijury JAB (GRIB) dan Ahmad Ghufran (PROJO Jatim) pada konferensi pers di Hotel Elmi Surabaya,Kamis (5/9/2024) malam,

MERAHPUTIH I SURABAYA - Ribuan surat panggilan klarifikasi yang dilayangkan kepada pejabat di tingkat kota dan kabupaten di wilayah Jawa Timur menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparat pemerintah serta rekanan penyedia barang dan jasa. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 9.000 surat panggilan telah diterima oleh pejabat pemerintah daerah maupun rekanan penyedia, sehingga memicu keresahan akan dampaknya terhadap kinerja pemerintahan dan stabilitas di berbagai sektor.

Keresahan ini tak hanya menyasar pejabat pemerintahan, tetapi juga para pengusaha yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Situasi ini semakin memanas dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak berwenang, khususnya Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sejumlah tokoh organisasi masyarakat turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap fenomena ini. Di antaranya adalah Heru Satriyo, S.Ip., Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur, Ahmad Ghufran, S.Pd.I., Ketua PROJO Jawa Timur, dan Damanijury JAB, Ketua Omas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB). Ketiganya secara bersama-sama menyampaikan keprihatinan terhadap apa yang mereka sebut sebagai praktik intimidasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Elmi Surabaya pada Kamis (5/9/2024) malam, Heru Satriyo menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil terhadap para koruptor.

“Kami, MAKI Jatim bersama GRIB dan PROJO, sepakat mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terhadap para koruptor demi pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Timur,” ungkap Heru.

Namun, Heru juga menyoroti fakta yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah bertindak tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Aparat penegak hukum di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim bekerja secara tidak profesional. Ini memaksa kami menyusun Surat Terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden,” lanjutnya.

Surat terbuka tersebut, selain menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, juga menyebut adanya pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.I.24.2023, yang menginstruksikan penundaan proses hukum bagi bakal calon peserta Pemilu 2024. Meski sudah ada arahan tersebut, pihak Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan pemanggilan terhadap beberapa bakal calon kepala daerah di Jawa Timur.

“Kami melihat ada pemanggilan kepada bakal calon kepala daerah meskipun sudah ada instruksi untuk menunda proses hukum hingga Pemilu selesai. Ini jelas melanggar ketentuan. Beberapa hari lalu, kita lihat ada panggilan untuk calon bupati di Lumajang,” ujar Heru.

Selain kepada Presiden Jokowi, surat terbuka tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Kapolri. Tujuannya agar persoalan ini segera mendapatkan perhatian dan tindakan tegas.

Sementara itu, H. Abdul Gani Ngabalin, yang juga dikenal sebagai Panglima Cobra 08, menambahkan bahwa pihaknya menghormati institusi Polri dan penegak hukum lainnya, namun mendesak agar oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang diberi sanksi tegas.

“Kami mencintai Polri, tapi kami tidak akan tinggal diam jika ada oknum yang merusak citra institusi. Kami meminta audit kinerja terkait surat-surat pemanggilan tersebut. Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tanggapan, kami siap menggerakkan ratusan ribu warga Jawa Timur untuk turun ke jalan,” tegasnya.

Kondisi ini menambah beban mental bagi banyak pejabat daerah dan rekanan yang merasa tertekan oleh gelombang surat panggilan klarifikasi. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah serta proses pengadaan barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan pembangunan di wilayah Jawa Timur.

" Kita akan terus memantau perkembangan situasi ini dan menunggu tanggapan dari pemerintah pusat, khususnya Presiden Joko Widodo serta Kapolri, untuk menyelesaikan permasalahan yang dapat mempengaruhi stabilitas daerah tersebut, " pungkasnya. (red) 

Editor : prass prasetyo