Pemkot Surabaya Gulirkan Program Bebas Denda PBB, Momentum Meringankan Beban Wajib Pajak


Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menghadirkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

MERAHPUTIH I SURABAYA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menghadirkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki tunggakan pembayaran PBB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sejak 10 November hingga 31 Desember 2024. “Penghapusan denda pajak rutin kami adakan di berbagai momen. Mulai dari Hari Ulang Tahun Kota Surabaya pada Mei, Hari Kemerdekaan pada Agustus, dan kini dalam rangka Hari Pahlawan. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menyelesaikan kewajiban pajak mereka,” ujar Febrina, yang akrab disapa Febri.

Untuk mempermudah akses pembayaran, Bapenda Surabaya menyediakan berbagai kanal layanan. Selain melalui Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) di lima lokasi, seperti Mal Pelayanan Publik Siola dan Kantor Bapenda di Jalan Jimerto, masyarakat juga dapat meminta bantuan pihak kelurahan. “Jika masih kesulitan, masyarakat bisa menghubungi kelurahan. Petugas kami siap menjemput Wajib Pajak untuk membantu proses pembayaran,” jelas Febri.

Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya juga mendukung pembayaran pajak secara digital. Masyarakat dapat memanfaatkan platform e-commerce seperti Gopay, Blibli.com, Tokopedia, Shopee, hingga swalayan yang bekerja sama dengan Bapenda. “Pembayaran online cukup mudah, hanya membutuhkan nomor objek pajak. Selama pembayaran dilakukan hingga 31 Desember 2024, tidak akan ada denda yang dikenakan,” tambahnya.

Bagi WP yang masih keberatan membayar pajak, Febri menyarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Bapenda. “Kami terbuka untuk berdiskusi. Jika ada keberatan atau kendala, WP dapat menghubungi kami. Harapannya, ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban ini,” katanya.

Febri juga mengapresiasi antusiasme masyarakat terhadap program ini. Ia mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah pembayaran pajak setiap kali program pembebasan denda digulirkan. Ia pun mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan kota melalui pembayaran pajak.

“Bayar pajak itu untuk kenyamanan kita bersama. Fasilitas publik yang terus meningkat di Surabaya adalah hasil dari kontribusi pajak. Mari manfaatkan kesempatan ini dan wujudkan kota yang lebih baik dengan menyelesaikan tunggakan pajak sebelum akhir tahun,” tutupnya. (red)