Pemprov Jatim Raih Penghargaan Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI


Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono pada acara Penganugerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Hotel JW Mariot Surabaya, Jumat (13/12).

MERAHPUTIH I SURABAYA - Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dalam memberikan pelayanan publik berkualitas kembali mendapat pengakuan. Pada Jumat (13/12), Pemprov Jatim dianugerahi Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI. Acara penghargaan ini berlangsung megah di Hotel JW Marriott Surabaya, dengan Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menerima langsung piagam penghargaan dari Ketua Ombudsman RI, M. Najih.

Dengan skor 92,08 dalam kategori A (Kualitas Tertinggi), Pemprov Jatim berhasil mempertahankan standar pelayanan publik yang tinggi. Angka ini meningkat signifikan dari tahun 2023 yang mencatat skor 88,81, juga dalam kategori yang sama. Capaian ini mencerminkan peningkatan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang akuntabel, cepat, dan responsif.

Tak hanya Pemprov Jatim, pemerintah daerah di bawah naungannya juga menunjukkan prestasi gemilang. Sebanyak 37 kabupaten/kota, 25 polres, dan 20 kantor pertanahan di Jawa Timur turut menerima penghargaan predikat kepatuhan dari Ombudsman RI.

“Penghargaan ini adalah bukti nyata bahwa kami berkomitmen memberikan pelayanan yang prima dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Pj. Gubernur Adhy dalam sambutannya. Ia menekankan pentingnya penerapan transformasi digital untuk mewujudkan tata kelola publik berbasis manusia dengan mengedepankan layanan digital.

Lebih jauh, Adhy menyatakan bahwa penghargaan ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan sebuah pijakan untuk terus berinovasi. “Ini bukan sekadar tentang angka atau skor, tetapi tentang bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah,” tegasnya.

Ketua Ombudsman RI, M. Najih, dalam pidatonya juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan Ombudsman dalam menciptakan birokrasi kelas dunia. Ia menyebutkan, pelayanan publik yang prima tak hanya soal digitalisasi, tetapi juga membangun karakter aparatur yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Najih menjelaskan, penilaian Ombudsman didasarkan pada empat dimensi utama: input, proses, output, dan pengaduan. Ia pun mengapresiasi Jawa Timur yang berhasil memastikan tidak ada pemerintah daerah di provinsi ini yang masuk dalam Zona Kuning, apalagi Zona Merah.

Sebagai tambahan informasi, Ombudsman RI membagi penilaian pelayanan publik ke dalam tiga zona: Merah (nilai 32,00-53,99), Kuning (54,00-77,99), dan Hijau (78,00-100). Zona Hijau sendiri terdiri dari dua kategori, yaitu Kualitas Tinggi (78,00-87,99) dan Kualitas Tertinggi (88,00-100).

Menutup acara, Adhy Karyono mengajak seluruh elemen pemerintahan di Jawa Timur untuk terus bekerja keras memperbaiki layanan publik. “Semoga ini menjadi langkah awal menuju pemerintahan yang responsif, melayani, dan memenuhi harapan masyarakat,” tutupnya. (red)