Pemprov Jatim Ubah Nomenklatur Dua BUMD, Tingkatkan Peran Ekonomi Daerah

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat menyampaikan nota penjelasan terkait perubahan tersebut dalam sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Senin (3/2).
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan perubahan nomenklatur pada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan nota penjelasan terkait perubahan tersebut dalam sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Senin (3/2).
Dua BUMD yang mengalami perubahan tersebut adalah PT Petrogas Jatim Utama dan PT Panca Wira Usaha Jawa Timur. PT Petrogas Jatim Utama kini berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama, sedangkan PT Panca Wira Usaha Jawa Timur berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).
Menurut Adhy Karyono, perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regulasi ini mengatur bahwa setiap BUMD harus mencantumkan status Perseroda dalam namanya.
"Ini murni perubahan status sesuai peraturan pemerintah. Nama BUMD harus diubah dengan mencantumkan Perseroda di belakangnya," ujar Adhy.
Selain perubahan nama, terdapat beberapa penyesuaian lainnya. PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), yang bergerak dalam pengelolaan minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, kini diharapkan dapat memperkuat kepemilikan daerah melalui Participating Interest 10%. Hal ini mengacu pada Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang mengharuskan BUMD tidak memiliki unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya.
Sementara itu, perubahan pada PT PWU Jawa Timur (Perseroda) mencakup peningkatan modal awal dari Rp 250 miliar menjadi Rp 500 miliar, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Adhy mengungkapkan bahwa sejak PT PWU Jawa Timur berdiri, belum pernah ada perubahan modal dasar hingga saat ini.
Melalui perubahan ini, Adhy berharap kedua BUMD dapat semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dampak positifnya diharapkan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan.
"Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung pembahasan Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda ini segera menjadi Perda yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi Jawa Timur," pungkasnya.(red)