Satpol PP Surabaya Segel Delapan Bangunan Tak Berizin di Surabaya Barat
MERAHPUTIH I SURABAYA - Delapan bangunan di wilayah Surabaya Barat resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Senin (17/2/2025). Penyegelan dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantip) yang diajukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Ia menegaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 yang telah diperbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
“Kami telah memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan agar mereka hadir dalam proses klarifikasi. Namun, karena banyak yang tidak hadir, kami akhirnya melakukan penyegelan,” ujar Agnis pada Selasa (18/2/2025).
Menurut Agnis, sebelum tindakan penyegelan dilakukan, Satpol PP telah mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dengan mengirimkan surat pemberitahuan. Saat penyegelan berlangsung, bangunan-bangunan tersebut masih dalam tahap konstruksi dan belum sepenuhnya selesai. Para pekerja yang ada di lokasi pun diminta untuk menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan area bangunan.
Lebih lanjut, Agnis menegaskan bahwa Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan DPRKPP guna menertibkan bangunan tak berizin di Surabaya. “Kami akan melakukan monitoring dan verifikasi data untuk memastikan seluruh bangunan di Surabaya memiliki izin yang sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendirikan bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami harap warga lebih patuh dalam mengurus IMB atau PBG agar tidak mengalami kendala di kemudian hari,” pungkasnya. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih