Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO dan Judi Online, Sembilan Tersangka Diamankan


Dirtipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terafiliasi dengan praktik judi online berskala internasional

MERAHPUTIH I JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terafiliasi dengan praktik judi online berskala internasional. Jaringan ini diketahui beroperasi dengan server yang tersebar di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain AW (31), yang berperan sebagai agen grup BELKLO situs judi online 1XBET, serta RNH (34) yang bertindak sebagai supervisor operator. Selain itu, ada RW (32) yang berfungsi sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, dan RI (40) yang diketahui merupakan member platinum. Tersangka lainnya adalah AT (34) yang menjadi agen grup Mimosa situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) yang bertugas sebagai admin keuangan.

Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka diketahui mengoperasikan judi online berbasis situs 1XBET dengan server yang terletak di Eropa.

“Modus operandi mereka adalah mendaftar sebagai agen judi online 1XBET khusus untuk wilayah Indonesia. Selain itu, mereka tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening pihak lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal ini,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Dalam menjalankan operasinya, para tersangka memanfaatkan berbagai platform media sosial, seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp, untuk berkomunikasi. Sementara itu, keuntungan dari bisnis ilegal ini dikonversi dari mata uang rupiah ke mata uang asing melalui sejumlah money changer.

“Hasil dari aktivitas judi online ini mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” tambahnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo. Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Lebih lanjut, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan-jaringan judi online dan TPPO demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (red)