Stop Judi Online! Pemprov Jatim Galang Deklarasi Digital Sehat

Sosialisasi dan Deklarasi Jatim Anti Judi Online bertema Digital Sehat Tanpa Judi Online yang digelar Diskominfo Jatim secara daring dan serentak
Sosialisasi dan Deklarasi Jatim Anti Judi Online bertema Digital Sehat Tanpa Judi Online yang digelar Diskominfo Jatim secara daring dan serentak

MERAHPUTIH I SURABAYA — Gerakan moral melawan maraknya praktik judi online (judol) kembali digaungkan dari Jawa Timur. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur memimpin langkah dengan menggelar Sosialisasi dan Deklarasi “Jatim Anti Judi Online” bertema Digital Sehat Tanpa Judi Online, yang digelar secara daring dan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Jatim.

Kepala Diskominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin menegaskan bahwa deklarasi ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap fenomena sosial yang menjerat masyarakat, terutama kalangan muda.

“Data menunjukkan 71,6 persen pelaku judi online memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta. Banyak di antara mereka akhirnya terjerat pinjaman online ilegal. Ini seperti lingkaran setan antara judol dan pinjol ilegal,” ujar Sherlita, Jumat (22/10).

Sherlita menilai gerakan ini bukan sekadar kampanye digital, melainkan panggilan moral untuk menyelamatkan masa depan generasi muda Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah kini telah bergerak serentak melaksanakan sosialisasi dan deklarasi di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa menyebut deklarasi ini sebagai langkah kecil yang bermakna besar. Menurutnya, judi online bukan hanya masalah ekonomi, tapi ancaman serius bagi struktur sosial dan moral generasi muda.

“Yang paling mengkhawatirkan, data menunjukkan pelaku judol banyak berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Ini ancaman nyata bagi masa depan anak-anak kita,” tegas Dedi.

Dari Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid turut menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Jawa Timur. Ia menyebut langkah tersebut sebagai contoh konkret kolaborasi pemerintah daerah dalam menekan laju praktik judi daring dan pinjaman ilegal.

“Apa yang dilakukan Pemprov Jatim menunjukkan kepedulian nyata untuk melindungi warganya, khususnya anak muda, dari jebakan digital. Ini harus jadi inspirasi bagi daerah lain,” kata Meutya.

Ia menekankan pentingnya sinergi pentahelix, pemerintah, akademisi, swasta, media, dan masyarakat, untuk menekan dampak negatif ekosistem digital yang semakin kompleks.

“Hati-hati dengan segala bentuk tawaran yang menjanjikan keuntungan instan. Itu bukan peluang, tapi jebakan,” tegasnya mengingatkan.

Deklarasi Jatim Anti Judi Online diharapkan menjadi tonggak perubahan budaya digital di Jawa Timur, menumbuhkan kesadaran bahwa kemajuan teknologi harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan literasi digital yang kuat.(red)

Editor : Redaksi