Presiden Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya!


Jamaah haji di Arafah adalah jamaah haji yang melaksanakan ibadah wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Wukuf di Arafah merupakan salah satu rukun haji yang utama.

MERAHPUTIH I JAKARTA - Kabar penting bagi calon jemaah haji 2025! Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keppres ini diteken pada 12 Februari 2025 dan telah resmi diberlakukan.

Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Keppres tersebut, biaya haji terbagi menjadi dua sumber utama, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah dan nilai manfaat yang bersumber dari pengelolaan dana haji.

Berikut adalah daftar biaya haji reguler berdasarkan embarkasi:

  • Aceh: Rp46.922.333,00

  • Medan: Rp47.976.531,00

  • Batam: Rp54.331.751,00

  • Padang: Rp51.781.751,00

  • Palembang: Rp54.411.751,00

  • Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751,00

  • Solo: Rp55.478.501,00

  • Surabaya: Rp60.955.751,00

  • Balikpapan: Rp57.235.421,00

  • Banjarmasin: Rp59.331.751,00

  • Makassar: Rp57.670.921,00

  • Lombok: Rp56.764.801,00

  • Kertajati: Rp58.875.751,00

Dana tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi sebagian di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di tanah suci.

Selain untuk jemaah reguler, pemerintah juga menetapkan biaya haji bagi petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), yang lebih tinggi dibandingkan jemaah reguler.

Berikut rincian Bipih untuk PHD dan KBIHU:

  • Aceh: Rp80.900.841,00

  • Medan: Rp81.955.039,00

  • Batam: Rp88.310.259,00

  • Padang: Rp85.760.259,00

  • Palembang: Rp88.390.259,00

  • Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259,00

  • Solo: Rp89.457.009,00

  • Surabaya: Rp94.934.259,00

  • Balikpapan: Rp91.213.929,00

  • Banjarmasin: Rp93.310.259,00

  • Makassar: Rp91.649.429,00

  • Lombok: Rp90.743.309,00

  • Kertajati: Rp92.854.259,00

Biaya ini mencakup pelayanan lengkap mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga perlindungan selama di tanah suci.

Pemerintah juga menetapkan besaran nilai manfaat yang digunakan untuk menutup selisih biaya haji sebesar Rp6,83 triliun. Sementara untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat yang dialokasikan mencapai Rp9,49 miliar.

Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan rincian biaya ini, calon jemaah haji diharapkan segera mempersiapkan diri dan memastikan kelengkapan administrasi mereka. Semoga ibadah haji tahun 2025 berjalan lancar dan penuh berkah! (red)