Satpol PP Surabaya Bongkar Bekupon di Gubeng Masjid, Cegah Perjudian di Perkampungan


Satpol PP Kota Surabaya membongkar tujuh bekupon atau rumah burung merpati di kawasan Jalan Gubeng Masjid, Kamis (6/3/2025)

MERAHPUTIH I SURABAYA - Suasana di kawasan Jalan Gubeng Masjid mendadak ramai pada Kamis (6/3/2025) pagi. Satpol PP Kota Surabaya, bersama tiga pilar Kecamatan Tambaksari, membongkar tujuh bekupon atau rumah burung merpati yang diduga menjadi sarana perjudian.

Kasi Trantibum Kecamatan Tambaksari, Djoko Susilo, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan respons atas laporan warga mengenai indikasi praktik perjudian di lokasi tersebut. “Kami bersama Polsek dan Koramil Tambaksari melakukan pembongkaran terhadap tujuh bekupon yang berada di bantaran sungai maupun di atas rumah warga,” ungkapnya.

Sebelum eksekusi pembongkaran, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik bekupon. “Kami sudah melakukan pendekatan persuasif dengan mengirim surat peringatan pada 24 Februari 2025, disusul peringatan kedua pada 26 Februari. Upaya ini bertujuan agar warga secara mandiri membongkar bekupon mereka,” terang Djoko.

Hasilnya, empat bekupon dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sementara tiga lainnya harus ditertibkan oleh petugas. Bekupon yang dibongkar memiliki ukuran beragam, mulai dari 3x4 meter hingga 4x6 meter, bahkan ada yang setinggi tiga tingkat.

Djoko berharap, dengan adanya tindakan ini, warga tidak lagi membangun bekupon yang dapat memicu perjudian di lingkungan mereka. “Kami ingin memastikan bahwa lingkungan ini tetap bersih dari aktivitas perjudian, agar generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan berkarakter baik,” pungkasnya.

Dengan pembongkaran ini, Satpol PP Surabaya menegaskan komitmennya dalam menciptakan Kota Pahlawan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. (red)