Pemprov Jateng Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Cek Caranya!

MERAHPUTIH I SEMARANG - Kabar gembira bagi warga Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Lewat kebijakan ini, masyarakat bisa menikmati penghapusan tunggakan pajak pokok dan dendanya. Tak ingin ketinggalan? Simak detailnya!

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa program ini ditujukan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PKB dalam beberapa tahun terakhir. “Ini kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan tunggakan,” ujar Luthfi saat ditemui di kantornya, Senin (24/3/2025).

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap dapat menarik sekitar Rp2,8 triliun dari piutang PKB yang masih tertunda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa dari 12 juta objek kendaraan di Jateng, sekitar 5 juta unit belum membayar pajak. “Saat ini, capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen. Program relaksasi ini diharapkan bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah,” tuturnya.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, caranya sangat mudah! Masyarakat cukup datang ke Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025. Setelah itu, semua tunggakan pajak dan dendanya pada tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapus.

Tak hanya itu, Jasa Raharja juga memberikan dukungan dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi.

Gubernur Luthfi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku dalam periode 8 April – 30 Juni 2025. “Kesempatan ini hanya diberikan dalam batas waktu tertentu. Jadi, manfaatkan sekarang juga sebelum terlambat!” tegasnya.

Untuk menyukseskan program ini, Pemprov Jateng bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Bapenda, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang turut serta dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus pajak kendaraan Anda dan manfaatkan program keringanan PKB ini sebelum waktunya habis! #BayarPajakTepatWaktu #RelaksasiPKBJateng (red)

 

Editor : prass prasetyo