SPMB Tahap 3 Dibuka, Jalur Domisili SMA Prioritaskan Nilai Akademik
MERAHPUTIH I SURABAYA — Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur memasuki tahap ketiga. Pendaftaran jalur domisili untuk jenjang ini dijadwalkan mulai Kamis (26/6/2025) pukul 00.01 WIB, dengan kuota yang telah ditentukan berbeda untuk masing-masing jenjang.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menetapkan kuota jalur domisili SMA sebesar 35 persen, yang terdiri atas jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen. Adapun untuk jenjang SMK, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 10 persen.
Calon murid dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi spmb.jatimprov.go.id dengan mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Personal Identification Number (PIN), serta data Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengungkapkan bahwa pada tahap ini terdapat perbedaan signifikan dibandingkan pelaksanaan tahun lalu, khususnya pada jalur domisili jenjang SMA. “Tahun ini, penerimaan jalur domisili SMA memprioritaskan nilai akademik sebagai faktor utama seleksi,” ujar Aries, Rabu (25/6/2025).
Aries menjelaskan, apabila terjadi kesamaan nilai akademik, maka seleksi akan dilanjutkan berdasarkan kedekatan domisili calon murid dengan sekolah tujuan. Jika masih terdapat kesamaan, usia lebih tua akan diprioritaskan, dan seleksi terakhir mengacu pada waktu pendaftaran.
“Untuk jenjang SMA, perubahan ini penting dicermati masyarakat. Jika sebelumnya jarak menjadi pertimbangan dominan, kini nilai menjadi prioritas. Sementara untuk SMK, seleksi tetap menggunakan sistem jarak seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Aries.
Penegasan serupa disampaikan Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jawa Timur, Mustakim. Ia menjelaskan bahwa nilai akademik yang digunakan adalah gabungan antara nilai rapor semester 1–5 dari jenjang SMP/MTs/sederajat dan indeks sekolah.
“Penilaian akhir akademik mengacu pada komposisi 60 persen nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah. Jika nilai akhirnya sama, maka faktor jarak akan menjadi pembeda,” terang Mustakim.
Indeks sekolah sendiri diperoleh dari rerata lulusan sekolah asal yang diterima di SMA/SMK negeri di Jawa Timur, sehingga memberi bobot tambahan terhadap sekolah-sekolah dengan rekam jejak akademik kuat.
Lebih lanjut, Mustakim menjelaskan bahwa calon murid jalur domisili jenjang SMA dapat memilih maksimal tiga sekolah di dalam maupun luar rayon, sesuai dengan ketentuan wilayah. Untuk jenjang SMK, pilihan maksimal tiga konsentrasi keahlian diperbolehkan, baik di satu sekolah maupun di beberapa SMK yang berbeda.
Dalam hal kuota jalur domisili SMK yang tidak terpenuhi, Dinas Pendidikan memastikan bahwa sisa kuota akan dialihkan untuk jalur Nilai Prestasi Akademik SMK.
Aries menambahkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem penerimaan murid baru yang bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik dengan capaian akademik tinggi, tanpa mengesampingkan aspek pemerataan akses.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami skema baru ini secara menyeluruh dan melakukan pendaftaran dengan cermat sesuai ketentuan,” ujar Aries. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih