Tom Lembong Bacakan Pleidoi: "Robohnya Hukum Kita"
MERAHPUTIH I JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, Rabu (9/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika itu akan digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, dan dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB. Pembacaan pleidoi menjadi respons atas tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.
“Judul pleidoi kami nanti itu ‘Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran’,” ujar Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Tom Lembong, kepada wartawan. Ia menyebut pembelaan tersebut akan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Tom Lembong didakwa melanggar hukum saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, khususnya dalam penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) pada periode 2015–2016. Jaksa menyebut, kebijakan tersebut tidak berdasarkan hasil rapat koordinasi antarkementerian serta tidak dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Surat tersebut diberikan kepada 10 perusahaan, yang menurut dakwaan, tidak memiliki kewenangan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi. Padahal, sesuai ketentuan, gula rafinasi seharusnya tidak boleh dijual untuk konsumsi langsung masyarakat.
Akibat kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp578,1 miliar, baik dalam bentuk potensi penerimaan negara yang hilang maupun distorsi harga dan pasokan gula di dalam negeri.
Selain itu, jaksa juga menyoroti penunjukan lembaga non-BUMN seperti Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk kegiatan pengendalian stok dan stabilisasi harga gula. Padahal, secara normatif, penugasan semacam itu seharusnya diberikan kepada perusahaan milik negara, sesuai prinsip tata kelola dan pertanggungjawaban publik.
Pleidoi yang dibacakan ini bukan hanya berisi pembelaan atas tindakan Tom Lembong, tetapi juga memuat kritik terhadap sistem hukum yang dinilai menyesatkan proses penegakan keadilan. Penasihat hukum menilai kasus ini sarat dengan pendekatan hukum yang mengabaikan konteks kebijakan dan urgensi pengambilan keputusan pada masa krisis pasokan gula.
“Yang dikriminalisasi adalah keberanian mengambil keputusan. Ini bukan sekadar perkara administrasi, tapi sebuah pembunuhan karakter yang dilakukan secara sistematis,” kata Ari.
Tom Lembong sendiri sebelumnya dikenal sebagai salah satu menteri yang menjunjung prinsip transparansi dan efisiensi selama menjabat. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dikenal dekat dengan komunitas bisnis internasional.
Namun dalam kasus ini, ia justru berada di posisi terdakwa, didakwa dengan pasal berat yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya, majelis hakim dijadwalkan akan memberikan waktu kepada jaksa untuk menyampaikan replik, sebelum menjadwalkan sidang pembacaan putusan dalam beberapa pekan ke depan. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih