Masker di Wajah Tahanan KPK: Antara Hak Individu dan Kepentingan Transparansi Publik

Wacana pelarangan penggunaan masker atau penutup wajah bagi para tahanan korupsi saat ditampilkan ke publik kembali mengemuka
Wacana pelarangan penggunaan masker atau penutup wajah bagi para tahanan korupsi saat ditampilkan ke publik kembali mengemuka

MERAHPUTIH I JAKARTA — Wacana pelarangan penggunaan masker atau penutup wajah bagi para tahanan korupsi saat ditampilkan ke publik kembali mengemuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengkaji aturan yang mengatur larangan tersebut, seiring dengan dorongan agar transparansi hukum ditegakkan secara lebih terbuka.

“Hingga saat ini belum ada ketentuan detail soal bagaimana para tahanan ditampilkan ke publik. Kajian internal kami bertujuan menyusun pedoman yang lebih jelas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/7/2025). 

Wacana ini muncul setelah beberapa momentum penangkapan tersangka korupsi belakangan memperlihatkan para tahanan yang menutupi wajah dengan masker, topi, atau bahkan hoodie. Fenomena ini menimbulkan perdebatan publik: apakah pelaku dugaan korupsi boleh menyembunyikan wajahnya dari publikasi?

Di satu sisi, penggunaan masker dapat dimaknai sebagai bagian dari hak individu termasuk hak untuk menjaga privasi dan rasa aman secara psikologis. Namun di sisi lain, masyarakat yang telah jenuh dengan praktik korupsi menuntut transparansi penuh, termasuk soal identitas para pelaku kejahatan kerah putih yang selama ini merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Menurut Budi, KPK berkomitmen menciptakan mekanisme yang berimbang. “Kami akan menyusun mekanisme pengaturan sebagai pedoman bersama, khususnya bagi para tahanan yang sedang diperiksa maupun ditampilkan dalam konferensi pers,” tegasnya.

Pernyataan Budi ini sejalan dengan pandangan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang sebelumnya menyoroti perlunya perubahan aturan secara formal melalui pembahasan di tingkat legislatif. Menurut Tanak, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa menjadi celah hukum untuk mempertegas larangan tersebut.

“Dalam KUHAP yang saat ini sedang dibahas di DPR, itu bisa dimasukkan. Agar ketika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditahan dan ditampilkan, wajahnya terlihat. Ini bentuk efek jera dan akuntabilitas,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat.

Tanak bahkan menyebut bahwa peran media dan masyarakat sangat krusial untuk mendorong perubahan regulasi tersebut. “Kalau media menyampaikan usulan ini, masyarakat bisa ikut bersuara, lalu disampaikan kepada Komisi III DPR RI. Publik juga berhak tahu siapa saja pelaku korupsi,” lanjutnya.

Usulan ini menimbulkan diskursus yang tidak sederhana. Bagi sebagian pengamat, memperlihatkan wajah tersangka korupsi bisa menjadi bagian dari kampanye moral dan pencegahan kejahatan. Di negara-negara seperti Korea Selatan atau Tiongkok, wajah tersangka korupsi kerap ditampilkan secara terbuka sebagai bentuk hukuman sosial atau naming and shaming. Namun dalam sistem hukum Indonesia, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Di sisi lain, pelarangan masker untuk tahanan bisa memicu perdebatan dari aspek hak asasi manusia. Apakah negara berhak membatasi cara seseorang melindungi dirinya, bahkan sebelum vonis pengadilan dijatuhkan? Di tengah pandemi yang masih menyisakan dampaknya, penggunaan masker juga memiliki dimensi kesehatan.

Dalam hal ini, KPK berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu pihak, publik menuntut wajah-wajah koruptor tak disembunyikan. Di pihak lain, sebagai lembaga hukum, KPK harus tetap bertindak dalam koridor perlindungan hak tersangka.

Kajian internal KPK menjadi langkah awal yang penting. Namun, untuk memberikan legitimasi penuh, aturan soal penampilan tahanan tetap memerlukan pijakan hukum yang kuat, baik dalam Peraturan KPK maupun perundang-undangan nasional.

KPK sendiri telah beberapa kali dikritik ketika para tahanan tampil di depan media dengan wajah tertutup, sementara masyarakat ingin melihat siapa yang telah merugikan keuangan negara. Tak jarang pula publik membandingkan perlakuan terhadap tersangka korupsi dengan tersangka kasus kriminal lain yang ditampilkan tanpa penutup wajah.

Wacana ini kini berpulang kepada dua hal: kesadaran hukum dan kemauan politik. Bila revisi KUHAP memasukkan ketentuan ini, maka publikasi wajah tahanan korupsi akan menjadi kewajiban. Tapi jika tidak, KPK harus merancang aturan internal yang proporsional menjaga martabat hukum tanpa mengabaikan suara publik.(red) 

 

 

Editor : Redaksi