Terbongkar! Gudang Beras Oplosan di Sidoarjo Raup Miliaran Rupiah, Polisi Ungkap Jaringan di Balik Modus Curang

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing saat mengelar konferensi pers beras oplosan
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing saat mengelar konferensi pers beras oplosan

MERAHPUTIH I SIDOARJO – Gudang besar di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, tampak tak mencolok dari luar. Namun siapa sangka, tempat itu menjadi lokasi pengoplosan beras dalam skala besar yang telah berjalan selama lebih dari dua tahun. Senin (4/8/2025), Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama jajaran Polresta Sidoarjo menggerebek lokasi tersebut dan menangkap satu pelaku berinisial LH (34).

Dari balik tumpukan karung beras yang rapi tersusun, polisi menemukan praktik curang: beras premium merek pandan wangi dicampur dengan beras medium dalam perbandingan 1:10, lalu dikemas ulang dan dijual kembali sebagai beras berkualitas tinggi. Hasil produksi harian pelaku? Fantastis, sekitar 12 hingga 14 ton per hari, yang kemudian beredar luas di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.

"Ini bentuk penipuan terhadap konsumen yang sangat merugikan. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini. Pengawasan akan kami tingkatkan di seluruh lini distribusi beras," tegas Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, dalam konferensi pers di lokasi kejadian.

Praktik oplosan beras ini ibarat kejahatan sunyi, tak tercium, tak terasa, tapi berdampak luas. Kepala Polresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengungkapkan bahwa total kerugian akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp13 miliar selama dua tahun empat bulan.

“Ini bukan hanya persoalan kualitas pangan, tapi juga penipuan masif terhadap masyarakat. Kami sudah menyita 12,5 ton beras dalam berbagai kemasan, bahan baku, dan alat produksi seperti mesin pres, timbangan, hingga kendaraan angkut,” jelas Tobing.

Lebih lanjut, tim penyidik kini tengah menelusuri jaringan pemasok dan distribusi yang diduga terlibat. “Fokus kami bukan hanya pelaku utama, tapi juga ekosistem yang mendukung praktik ini,” tambahnya.

Dugaan kecurangan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Kepala Disperindag Jatim, Dr. Iwan, S., memaparkan bahwa dua sampel beras kemasan 5 kg dan 25 kg dari lokasi penggerebekan terbukti hanyalah beras medium, tidak sesuai dengan label premium.

“Ini pelanggaran serius terhadap standar kualitas pangan. Konsumen tidak hanya dirugikan secara ekonomi, tapi juga kepercayaan mereka terhadap produk pangan kita,” ujarnya.

Menurut data Disperindag, harga beras medium di pasaran berkisar Rp12.500 per kilogram, sedangkan premium bisa mencapai Rp14.900 per kilogram. Artinya, keuntungan dari selisih harga inilah yang menjadi motivasi utama pelaku untuk terus menjalankan modus curangnya.

Hukum kini berbicara tegas. LH dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus: UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, dan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nomor 20 Tahun 2014. Ancaman pidana maksimal mencapai delapan tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

“Penegakan hukum ini harus menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan kualitas bahan pokok masyarakat,” tegas Irjen Nanang.

Polda Jatim bersama Disperindag kini tengah memetakan ulang keberadaan pabrik-pabrik pengolahan beras di wilayah Jawa Timur. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada praktik serupa yang masih berjalan di tempat lain.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli beras, terutama memastikan label SNI yang asli,” tambah Nanang.

Pengawasan terpadu lintas sektor dari kepolisian hingga dinas terkait akan digalakkan, termasuk patroli pasar, inspeksi mendadak, dan uji kualitas beras secara acak. (red)

Editor : Redaksi