Polisi Bongkar Praktik Oplosan Gas Bersubsidi di Malang, Negara Rugi Rp162 Juta
MERAHPUTIH I SURABAYA – Praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Malang akhirnya terendus. Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar aksi pengoplosan gas yang diduga telah berlangsung selama setahun. Kerugian negara? Tak tanggung-tanggung, ditaksir mencapai Rp162 juta.
Seorang pria berinisial MA (49), warga Malang, ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap saat menjalankan aksinya di sebuah lokasi di Kabupaten Malang, Kamis (31/6), sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tersangka diketahui memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram secara ilegal. Praktik ini dilakukan rutin hampir setiap hari, selama satu tahun terakhir,” ujar Kompol Gandi Darma Yudhanto, Kaur Penum Bidhumas Polda Jatim, saat konferensi pers, Selasa (5/8).
Dengan alat bantu berupa regulator modifikasi, timbangan digital, dan bahkan es batu sebagai pendingin, MA menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg untuk memindahkan gas dari satu tabung ke tabung lain. Tabung subsidi itu ia beli dari sejumlah agen di wilayah Malang.
Menurut AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter, pelaku mampu mengoplos gas dari 4-5 tabung 3 kilogram untuk menghasilkan satu tabung 12 kilogram. Dalam sehari, ia bisa memproduksi 5-6 tabung oplosan.
“LPG hasil oplosan ini lalu dijual ke masyarakat di sekitar Kota Malang dengan harga berkisar antara Rp185 ribu sampai Rp195 ribu per tabung, jauh di bawah harga resmi LPG nonsubsidi,” ungkap Damus.
Yang mengkhawatirkan, segel-segel pada tabung 12 kilogram ternyata sebagian besar adalah segel bekas. Namun, ditemukan pula segel baru yang dibeli secara daring. Polisi menduga ada keterlibatan pihak lain dalam distribusi dan pemalsuan segel tersebut.
“Ini sedang kami dalami. Ada kemungkinan pelaku tidak bergerak sendiri. Ada jaringan yang membantu distribusi maupun suplai segel palsu,” tambah Damus.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pengoplosan, di antaranya:
- 1 unit mobil Suzuki Carry untuk distribusi gas
- 85 tabung LPG 3 kg kosong
- 40 tabung LPG 3 kg berisi
- 10 tabung LPG 12 kg kosong
- 2 tabung LPG 12 kg berisi
- 3 regulator khusus
- 1 timbangan digital
- 42 segel baru LPG 12 kg
- 1 plastik segel bekas
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih