KPK Yakin Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Immanuel Ebenezer
MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengeluarkan amnesti bagi Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8). Menurutnya, sikap Presiden yang ditunjukkan dalam pidato kenegaraan memperingati HUT ke-80 RI, menjadi acuan penting dalam membaca arah kebijakan pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
“Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke-80 RI kemarin,” kata Budi.
Ia menambahkan, pidato Presiden Prabowo memperlihatkan konsistensi pemerintah untuk menegakkan hukum secara tegas, sekaligus memberi pesan moral bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi.
“Esensi penegakan hukum adalah menghadirkan efek jera bagi pelaku, sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat luas,” tegasnya.
KPK menilai kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung pada masyarakat. Budi mengungkapkan, dalam kasus ini biaya pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya Rp275 ribu melonjak drastis hingga Rp6 juta.
“Itu angka yang tidak masuk akal, apalagi jika dibandingkan dengan UMR Indonesia yang masih cukup rendah. Beban ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
KPK menyebut, pada 22 Agustus 2025, Immanuel resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Ia diduga menerima uang Rp3 miliar serta sebuah sepeda motor Ducati dalam praktik pemerasan tersebut.
Meski status tersangka telah menempel, Immanuel sempat mengutarakan harapan agar Presiden Prabowo memberinya amnesti. Namun langkah politik itu seketika kandas. Pada hari yang sama, Presiden memutuskan mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan pencopotan tersebut mencerminkan keseriusan Presiden dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Sekali lagi, benar-benar Presiden ingin kami semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo.
Meski meyakini Presiden tidak akan mengeluarkan amnesti, Budi menekankan bahwa secara hukum, amnesti tetap merupakan hak prerogatif kepala negara.
“Kami memahami hal tersebut. Namun, pada intinya, yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum tetap berjalan demi kepentingan publik,” tandasnya.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih