Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Terseret Lagi, Diduga Rugikan Negara Hampir Rp180 Miliar
MERAHPUTIH I SURABAYA – Kasus korupsi di sektor pendidikan kembali mencoreng wajah birokrasi Jawa Timur. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Saiful Rachman (SR), mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan belanja untuk SMK Swasta dan belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri tahun anggaran 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menegaskan bahwa penetapan SR dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim pada 2017.
“SR sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, ia tidak ditahan karena masih menjalani hukuman dari kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar,” terang Windhu, Minggu (14/9).
Dari hasil penyidikan, modus yang dijalankan SR bersama dua orang lainnya terbilang rapi. Saat menjabat sebagai Kadisdik Jatim, SR mempertemukan tersangka JT dengan H, yang kala itu menduduki posisi Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pertemuan itu, SR menegaskan bahwa JT adalah pihak yang “mengendalikan” pelaksanaan kegiatan. Dari situlah skema rekayasa dimulai.
H bersama JT menyusun harga barang sebagai dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, jenis dan spesifikasi barang yang dimasukkan bukan berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan sesuai stok yang sudah disiapkan JT.
Proses pengadaan memang dilelang, tapi faktanya sudah dikondisikan agar perusahaan di bawah kendali JT keluar sebagai pemenang. Akibatnya, barang yang diterima sekolah bukan hanya tidak sesuai kebutuhan, tetapi juga tak bisa dimanfaatkan.
Berdasarkan SK Gubernur dan SK Kadisdik, barang hasil pengadaan disalurkan ke 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri dalam tiga tahap. Namun, temuan penyidik menunjukkan barang-barang tersebut jauh dari standar.
“Perbuatan para tersangka diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp179,975 miliar,” ungkap Windhu.
Kasus ini bukan satu-satunya. Sebelumnya, Kejati Jatim juga membuka praktik serupa pada pengadaan alat kesenian SMK Swasta tahun 2017. Anggaran yang seharusnya Rp2,6 miliar per sekolah, nyatanya hanya terealisasi barang senilai Rp2 juta.
Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan, termasuk Hudiono yang saat itu menjabat Kabid SMK merangkap PPK.
SR sendiri kini menghadapi jeratan hukum berlapis. Ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih