PK Siap Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

MERAHPUTIH I JAKARTA - Aroma busuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 kian tercium. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dalam waktu dekat bakal mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/9).

Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini sejak awal bermula dari sprindik umum. Artinya, ketika penyidikan dimulai, belum ada pihak yang otomatis berstatus tersangka. Baru setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, konstruksi perkara mulai terlihat.

KPK, kata dia, telah memanggil sejumlah pihak dari Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga asosiasi biro perjalanan haji. Tujuannya, untuk memetakan pola dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan yang menjadi sorotan publik.

“Kalau kita merujuk undang-undang, pembagiannya jelas: 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus. Tetapi dalam perkara ini faktanya 50 persen untuk reguler, 50 persen untuk khusus,” ujar Budi menegaskan.

Bukan sekadar ancang-ancang, KPK sejatinya sudah mengantongi calon tersangka. Pada 10 September lalu, lembaga antirasuah itu menyatakan tinggal menunggu momentum tepat untuk mengumumkan nama-nama tersebut.

Padahal, sejak 9 Agustus 2025, KPK sudah membuka penyidikan resmi kasus ini, hanya dua hari setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa dalam tahap penyelidikan.

Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan hasil penghitungan awal kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji itu mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bahkan, tiga orang langsung dicegah ke luar negeri, salah satunya Yaqut.

Kisruh kuota haji ternyata tidak hanya diendus KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI lebih dulu menyuarakan kejanggalan terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag, yang saat itu dipimpin Yaqut, memutuskan membagi tambahan itu menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian setara ini jelas bertabrakan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang tegas mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen.

Dengan kata lain, keputusan itu bukan sekadar soal teknis, tetapi berimplikasi langsung pada hak ratusan ribu jemaah reguler yang sudah bertahun-tahun antre.(red)

 

Editor : Redaksi