KPK Periksa Intensif Bupati Ponorogo Usai OTT: Dugaan Suap Mutasi Jabatan Mengemuka
MERAHPUTIH I JAKARTA – Aroma korupsi kembali menyeruak dari lingkaran kekuasaan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyorot Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, setelah Bupati Sugiri Sancoko dan enam orang lainnya digelandang ke Gedung Merah Putih, Jakarta, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 7 November 2025.
Langkah cepat tim penyidik antirasuah itu mengguncang publik Ponorogo yang selama ini mengenal Sugiri sebagai figur populis dan dekat dengan warga. Namun, di balik gaya kepemimpinannya yang sederhana, KPK menduga ada permainan kotor dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tujuh orang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/11).
Menurut Budi, mereka dibawa ke Jakarta dalam dua kloter. Kloter pertama terdiri atas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Kepala Bidang Mutasi Setda Ponorogo, serta dua pihak swasta. Sementara itu, kloter kedua membawa orang kepercayaan Bupati yang diketahui berinisial KPU.
Sebelumnya, total 13 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Namun, baru tujuh di antaranya yang diterbangkan ke Jakarta untuk pendalaman pemeriksaan.
Dalam operasi yang dilakukan tim KPK di Ponorogo, penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah. Meski belum merinci nominalnya, lembaga antikorupsi itu memastikan uang tersebut terkait langsung dengan dugaan praktik suap jabatan.
“Tim mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Budi. “Namun untuk jumlah pastinya, masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh penyidik,” tambahnya.
Berdasarkan informasi awal, uang itu diduga berasal dari sejumlah pejabat daerah yang ingin mempertahankan posisi atau memperoleh promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. KPK tengah menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain di luar pemerintahan yang turut bermain.
Dugaan suap mutasi jabatan bukanlah modus baru dalam praktik korupsi pemerintahan daerah. Dalam banyak kasus sebelumnya, pola yang sama berulang: pejabat yang ingin “naik pangkat” menyetorkan sejumlah uang kepada orang dalam, dengan janji jabatan strategis sebagai imbalannya.
Seorang sumber internal KPK menyebut, kasus ini mulai terendus dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya “tarif jabatan” di beberapa dinas. Laporan tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya tim penyidik melakukan OTT di Ponorogo.
Mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang ditangkap, termasuk Bupati Sugiri Sancoko. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi apakah Sugiri akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi terperiksa.
Budi menegaskan, seluruh pihak yang diperiksa akan diberikan hak yang sama untuk menyampaikan keterangan. “KPK akan bekerja sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” katanya. (mer)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih