Polrestabes Surabaya Sapu Bersih 43 Kasus Curanmor, Delapan Pelaku Ternyata Residivis
MERAHPUTIH I SURABAYA — Dalam rentang Oktober hingga November 2025, jajaran Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan kejahatan jalanan. Sebanyak 43 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibongkar, dengan 42 tersangka ditangkap. Yang mencengangkan, delapan dari mereka merupakan residivis, sementara satu pelaku masih berusia anak-anak.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa capaian ini menjadi bagian dari operasi intensif untuk meredam tindak kriminalitas yang kerap meresahkan warga. “Seluruh jajaran berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Luthfie saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menemukan mayoritas kasus dilakukan dengan cara merusak lubang kunci kendaraan. Sebanyak 41 kasus menggunakan modus pembobolan kunci, sedangkan dua kasus lainnya memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan motor dengan kunci masih menempel.
"Motif ekonomi menjadi faktor dominan pendorong aksi para pelaku," kata Luthfie. Barang-barang hasil curian umumnya dijual cepat, dengan nilai jauh di bawah harga pasar.
Dalam operasi ini, aparat menyita 17 unit sepeda motor, 16 STNK dan BPKB, serta berbagai perangkat yang kerap dipakai dalam aksi pencurian, mulai dari anak kunci, kunci letter T, hingga kunci palsu. Sejumlah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi juga turut diamankan.
Semua barang bukti itu kini diperiksa intensif guna menguatkan proses penyidikan dan menghubungkan para pelaku dengan jaringan atau kasus lain yang mungkin terkait.
Data Satreskrim mengungkap pola menarik terkait jam kejadian. Pukul 03.00–09.00 WIB menjadi periode paling rawan, dengan 19 kasus terjadi pada rentang waktu tersebut.
Dari sisi lokasi, wilayah permukiman menjadi titik paling rentan, mencatat 31 kasus. Sisanya terjadi di area pertokoan, perkantoran, kos-kosan, hotel, dan bahkan halaman masjid.
Para tersangka kini harus berhadapan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Parkir kendaraan di tempat aman, gunakan kunci ganda, serta jangan pernah meninggalkan kunci menempel di motor. “Peran warga sangat vital. Segera lapor polisi apabila mengalami atau mengetahui tindak curanmor,” tegas Kombes Luthfie.
Dengan pengungkapan puluhan kasus ini, Polrestabes Surabaya berharap tren kejahatan serupa dapat ditekan, sekaligus memberi rasa aman bagi warga yang beraktivitas di kota terbesar kedua di Indonesia tersebut.(sur)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih