Nadiem Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

MERAHPUTIH I JAKARTA — Sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak penting. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, secara tegas menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem langsung di hadapan majelis hakim usai jaksa membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

“Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum. Pada intinya, kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Nadiem di ruang sidang.

Langkah tersebut menandai sikap awal pembelaan Nadiem terhadap dakwaan kasus korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa nota keberatan tidak hanya akan dibacakan oleh tim kuasa hukum, tetapi juga secara pribadi oleh kliennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah siap menyampaikan eksepsi segera setelah pembacaan surat dakwaan rampung.

“Kami dan klien kami sudah siap. Eksepsi akan disampaikan baik oleh terdakwa sendiri maupun oleh penasihat hukum,” kata Ari.

Namun demikian, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan eksepsi. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menilai kondisi persidangan dan waktu yang telah memasuki jam istirahat perlu menjadi pertimbangan.

“Mengingat kondisi terdakwa saat ini dan sudah waktunya untuk ishoma, maka sidang kami skors terlebih dahulu dan akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Purwanto.

Dalam praktik persidangan pidana, pembacaan eksepsi umumnya dilakukan pada sidang lanjutan setelah sidang perdana, dengan jeda waktu sekitar satu pekan. Meski demikian, hukum acara juga membuka ruang bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk langsung menyampaikan nota keberatan apabila telah siap secara materiil.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa menguraikan, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.

Perbuatan tersebut, menurut dakwaan, dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang saat ini telah lebih dahulu disidangkan. Selain itu, terdapat satu nama lain, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Lebih jauh, jaksa juga menuding Nadiem telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan perkara ini akan menjadi penentu arah pembelaan Nadiem Anwar Makarim, apakah eksepsi yang diajukan akan diterima majelis hakim atau perkara tetap berlanjut ke tahap pembuktian.(red)

Editor : Redaksi