Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum
MERAHPUTIH I JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi melawan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
“Objek yang kami gugat adalah penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem,” ujar pengacara Hana Pertiwi.
Menurut Hana, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka cacat hukum karena tidak didukung bukti permulaan yang sah, termasuk audit kerugian negara.
“Instansi yang berwenang menghitung kerugian hanya BPK atau BPKP. Jika penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanan juga tidak sah,” tegasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan bahwa sejak 2020 Nadiem intens berkomunikasi dengan Google Indonesia untuk mendorong pemakaian Chromebook dalam program Google for Education.
Sejumlah rapat tertutup bahkan digelar untuk mengunci spesifikasi teknis berbasis Chrome OS. Nurcahyo menyebut, arahan Nadiem kemudian diterjemahkan anak buahnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dalam bentuk petunjuk teknis dan pelaksanaan pengadaan.
Langkah itu berpuncak pada terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya sudah menetapkan Chrome OS sebagai spesifikasi wajib. Padahal, Menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, menolak rencana itu setelah uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di wilayah 3T.
Kejagung menduga kebijakan tersebut berkontribusi pada timbulnya kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Nilai pasti masih menunggu hasil audit BPKP.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih