Skandal Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka
MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru dalam pengusutan polemik kuota haji tambahan yang sempat menuai kritik luas dari publik dan parlemen.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Kasus yang kini naik ke tahap penetapan tersangka itu berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia usai Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota sejatinya dimaksudkan sebagai solusi atas persoalan klasik haji Indonesia, yakni panjangnya masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Harapannya, ribuan calon jemaah yang telah menunggu belasan tahun bisa segera berangkat ke Tanah Suci.
Namun, kebijakan yang diambil Kementerian Agama kala itu justru memantik persoalan baru. Dari total tambahan 20 ribu kuota, pembagiannya dilakukan secara merata: 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah. Namun dalam implementasinya, pemerintah menetapkan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus—angka yang dinilai melampaui batas proporsional sebagaimana diatur undang-undang.
KPK menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada ribuan calon jemaah haji reguler. Setidaknya 8.400 orang yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan semestinya bisa berangkat pada 2024 justru gagal menunaikan ibadah haji akibat pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Dari kebijakan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara yang sangat besar,” ungkap sumber KPK. Lembaga antirasuah itu menyebut dugaan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan aset. Sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari rumah, kendaraan mewah, hingga uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan aliran dana kasus tersebut.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sekaligus mempertegas komitmen KPK dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan di sektor pelayanan ibadah haji, yang selama ini dianggap sakral dan menyangkut kepentingan jutaan umat Muslim Indonesia.
KPK menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih