KPK Periksa 26 Saksi Kasus Suap Jabatan Ponorogo, Termasuk Keponakan Mantan Bupati

MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pemerintah di Kabupaten Ponorogo. Gelombang pemanggilan saksi dilakukan pada Kamis (4/12), dengan total 26 orang hadir memenuhi panggilan penyidik. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah SCW, keponakan mantan Bupati Ponorogo sekaligus tersangka utama, Sugiri Sancoko.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun. “Pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW selaku wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

Budi menjelaskan, pemanggilan SCW tidak berdiri sendiri. Ia hadir bersama 25 saksi lain yang dihadirkan untuk pendalaman tiga klaster perkara: suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Pemkab Ponorogo.

Dari sektor pemerintahan desa hingga institusi kesehatan dan perbankan, beragam nama masuk dalam daftar. Mereka antara lain NS yang menjabat Kepala Desa Bajang, sejumlah pihak swasta seperti IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, dan SHS, serta tiga pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo: EDC, EVP, dan MAR.

Dalam lingkup internal Pemkab dan RSUD, penyidik juga memeriksa MR selaku pejabat pembuat komitmen RSUD, WN selaku sekretaris direktur RSUD, serta OW dan IM yang merupakan ASN Disbudparpora Ponorogo. Nama JUD, Kepala Disbudparpora, turut masuk dalam daftar saksi.

Di jajaran dinas kesehatan dan sekretariat daerah, hadir pula DA selaku Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, AP selaku Kepala Bidang Mutasi, BAN sebagai ajudan Bupati, dan FDK yang merupakan tenaga kontrak bagian umum Setda Ponorogo. Sementara itu, saksi lain seperti DVP, MR staf pendukung RSUD, RE Kabid Keuangan RSUD, dan ATL selaku admin CV Cipto Makmur Jaya melengkapi rangkaian pemeriksaan hari itu.

Gelombang pemeriksaan lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 November 2025 di Ponorogo. Setelah operasi tersebut, lembaga antirasuah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo
Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
Sucipto (SC) – Pihak swasta/rekanan RSUD

Ketiganya diduga terlibat dalam skema suap berlapis yang terbagi ke dalam tiga klaster. Pada klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disebut sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma menjadi pemberi.

Untuk klaster proyek pekerjaan RSUD, Sugiri kembali diduga menerima suap bersama Yunus, dengan Sucipto sebagai pemberi. Sedangkan pada klaster gratifikasi, Sugiri tercatat sebagai penerima dan Yunus sebagai pemberinya.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam ketiga klaster kasus tersebut. Meski sejumlah pejabat kunci telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus menelusuri aliran uang, keterlibatan pihak lain, serta mekanisme pengondisian jabatan dan proyek yang diduga terjadi secara sistematis.

Dengan pemanggilan banyak saksi dari berbagai instansi dan latar belakang, KPK disebut tengah membangun rangkaian bukti yang lebih kokoh sebelum melangkah ke tahap berikutnya.(jak)

Editor : Redaksi