Jagal dan Pedagang Daging Sapi Kepung Balai Kota, Surabaya Terancam Krisis Daging

MERAHPUTIH I SURABAYA – Penolakan keras terhadap kebijakan relokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian ke RPH Tambak Oso Wilangun (TOW) kembali memuncak. Ratusan jagal dan pedagang daging sapi menggeruduk Balai Kota Surabaya, Selasa (13/1/2026), sembari melanjutkan aksi mogok kerja yang berdampak langsung pada pasokan daging sapi di Kota Pahlawan.

Aksi tersebut menandai eskalasi konflik antara pelaku usaha pemotongan hewan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Para jagal menegaskan tidak akan menghentikan mogok sebelum tuntutan mereka dipenuhi, bahkan mengancam memperpanjang aksi hingga berbulan-bulan.

Koordinator Jagal dan Pedagang Daging Sapi se-Kota Surabaya, Abdullah Mansyur, menyatakan bahwa mogok massal ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan peringatan serius terhadap stabilitas ekonomi daerah.

“Ini mogok total. Dari kemarin sampai hari ini kami masih mogok kerja. Ini alarm bagi stabilitas ekonomi. Selama tuntutan kami tidak dipenuhi, mogok akan terus berjalan,” tegas Mansyur di sela aksi di Balai Kota Surabaya.

Dampaknya, peredaran daging sapi di Surabaya disebut lumpuh. Mansyur memastikan masyarakat tidak akan menemukan daging sapi di pasar-pasar tradisional maupun jalur distribusi lainnya.

“Kami pastikan, di Kota Surabaya tidak ada peredaran daging sapi. Silakan dicek ke pasar-pasar. Tidak ada sama sekali,” ujarnya lantang.

Para jagal mengaku kecewa lantaran pada aksi sebelumnya, Senin (12/1/2026), mereka hanya ditemui Direktur Utama RPH Surabaya dan Asisten I Pemkot Surabaya. Massa kini menuntut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turun langsung menemui mereka dan mengambil keputusan tegas.

Jika tuntutan tersebut kembali diabaikan, ancaman mogok berkepanjangan telah disiapkan.

“Satu bulan, dua bulan, bahkan satu tahun pun kami siap mogok. Ini bukan gertakan,” tandas Mansyur.

Adapun tuntutan yang disampaikan massa tetap sama. Pertama, mendesak Wali Kota Surabaya mencabut surat kebijakan pemindahan aktivitas jagal dari RPH Pegirian ke RPH TOW. Kedua, mencabut surat edaran pendaftaran jagal yang dinilai memaksa pelaku usaha untuk pindah.

Menurut Mansyur, surat edaran tersebut mengatur proses pemindahan hingga setelah Idul Fitri 2026, dengan konsekuensi RPH Pegirian tidak lagi beroperasi. Kebijakan ini dinilai sepihak dan mengancam keberlangsungan usaha ratusan jagal dan pedagang.

“Kami menolak dipindah. Tidak ada tawar-menawar soal jangka waktu. Kami menolak relokasi dari Pegirian ke TOW, itu saja,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya tetap mengoperasikan RPH Tambak Oso Wilangun. Bahkan saat ini, operasional RPH TOW berjalan paralel dengan RPH Pegirian. Namun langkah tersebut tidak meredam penolakan. Jagal dan pedagang menilai kebijakan itu mengabaikan aspirasi mereka.

Aksi demonstrasi dan mogok kerja pun dipastikan berlanjut. Massa menyatakan akan terus turun ke jalan setidaknya hingga Kamis (15/1/2026), sambil menunggu respons langsung dari Wali Kota Surabaya.

“Selama tidak ada keputusan yang berpihak kepada kami, aksi dan mogok akan terus kami lakukan,” pungkas Mansyur.(sub)

Editor : Redaksi