Sidang Terdakwa Ang Mery Berlangsung Tegang, Dugaan Identitas Ganda Terkuak di PN Sungguminasa

Terdakwa Ang Merry.
Terdakwa Ang Merry.

GOWA, MERAHPUTIH|Sidang keenam perkara pidana dengan terdakwa Ang Mery di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa berlangsung panas, Senin (19/1/2026).

Persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut diwarnai emosi terdakwa sejak sidang dibuka.

Sidang perkara Nomor 432/Pid.B/2025/PN Sgm dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dan dipimpin ketua majelis hakim.

Hadir dalam persidangan jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, serta Ang Mery selaku terdakwa.

Ketegangan memuncak saat terdakwa memasuki ruang sidang. Di hadapan majelis hakim, Ang Mery berteriak dan melontarkan kata-kata kasar kepada saksi Kong Ambry Kandoly.

Aksi tersebut membuat kuasa hukum terdakwa turun tangan untuk menenangkan kliennya.

Untuk menjaga ketertiban persidangan, majelis hakim memerintahkan penempatan dua personel kepolisian di dalam ruang sidang selama proses pemeriksaan saksi berlangsung.

Dalam keterangannya, saksi Kong Ambry Kandoly mengaku menikah dengan Ang Mery sejak 1983 dan resmi bercerai pada 2025.

Ia menyebut Ang Mery sebelumnya bernama Ang Yok Ling, kemudian mengganti nama menjadi Ang Mery.

Menurutnya, nama yang tercantum dalam kartu keluarga adalah Ang Mery, bukan Mery Anggrek.

Kong Ambry mengungkapkan bahwa pada 2023 ia menemukan akta jual beli (AJB) atas nama Mery Anggrek.

Dari penelusurannya, terdapat empat bidang tanah yang dibeli di kawasan Jalan Tun Abdul Razak.

Ia juga melihat KTP atas nama Mery Anggrek yang dilampirkan dalam AJB tersebut, dengan keterangan beragama Islam dan berstatus belum menikah.

“Saya tegaskan keterangan itu tidak benar. Ang Mery beragama Buddha dan tidak pernah berpindah agama,” ujarnya di persidangan.

Saksi menilai Ang Mery dan Mery Anggrek adalah orang yang sama. Ia menduga penggunaan identitas berbeda dilakukan agar terdakwa dapat melakukan transaksi aset tanpa sepengetahuan pasangan sah, karena dalam KTP tersebut tercantum status belum menikah.

Kong Ambry juga menyatakan pembelian tanah dilakukan menggunakan harta bersama selama perkawinan.

Namun, ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembelian, pengurusan sertifikat, maupun pembayaran pajak.

Ia bahkan baru melihat sertifikat tanah tersebut saat persidangan berlangsung dan menegaskan seluruh aset saat ini dikuasai oleh terdakwa.

Saksi lain, Andi Mappatunru selaku Lurah Romangpolong, membenarkan pernah mengeluarkan Surat Keterangan Beda Nama yang menyatakan Ang Mery dan Mery Anggrek adalah orang yang sama.

Surat itu diterbitkan setelah dirinya didatangi seseorang bernama Arwin yang membawa KTP Ang Mery dan sertifikat tanah atas nama Mery Anggrek.

Sementara itu, saksi Ryan Atmabhakti Negara, S.H., dari Kantor Pertanahan Kota Makassar, membenarkan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Mery Anggrek yang tercatat secara resmi.

Hal senada disampaikan saksi Ishak Riyadi, S.Tr., dari Kantor Pertanahan Gowa, yang mengungkap adanya peralihan Sertifikat Hak Milik di wilayah Romangpolong atas nama Mery Anggrek berdasarkan akta jual beli.

Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saksi Nurhidayat, S.H., menjelaskan terdapat dua data identitas berbeda atas nama Ang Mery dan Mery Anggrek.

Salah satu identitas atas nama Mery Anggrek tercatat di Dukcapil Kota Makassar, namun tidak aktif karena tidak melakukan perekaman KTP elektronik.

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Ang Mery membantah seluruh pernyataan Kong Ambry Kandoly.

Ia menilai saksi telah memberikan keterangan tidak benar dan menegaskan bahwa Mery Anggrek merupakan nama alias yang telah ia gunakan sejak masih bersekolah.

Terdakwa juga menyebut masing-masing pihak mengelola satu usaha toko, serta menyinggung adanya dokumen dan sertifikat bernilai miliaran rupiah terkait objek sengketa, termasuk pembayaran pajak melalui program Tax Amnesty.

Sidang ditutup setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.


 
 
 
 
 
 

 
 

Editor : Redaksi