Pemprov Jatim Perketat Skema Hibah, Adhy Karyono Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyimpangan
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil sikap keras menyikapi kembali mencuatnya kasus dugaan korupsi dana hibah di daerah. Penetapan Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp1,2 miliar menjadi alarm serius bagi Pemprov Jatim untuk memastikan reformasi sistem hibah berjalan tanpa kompromi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Pemprov tidak akan menoleransi praktik penyimpangan anggaran, terlebih dana hibah yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Ia memastikan, setiap kasus yang menyeret individu maupun kelompok akan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau sudah masuk ranah pidana, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemprov Jawa Timur tidak akan ikut campur,” tegas Adhy saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (27/1).
Kasus yang menjerat Ketua GP Ansor Bondowoso itu berkaitan dengan kucuran dana dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jawa Timur yang diperuntukkan bagi organisasi pemuda sayap Nahdlatul Ulama tersebut.
Kasus di Bondowoso bukanlah peristiwa tunggal. Menurut Adhy, pola penyimpangan dana hibah kerap berulang dengan modus yang hampir serupa, terutama melalui mekanisme lama yang membuka celah manipulasi. Karena itu, Pemprov Jatim sejak dua tahun terakhir telah melakukan perombakan menyeluruh terhadap sistem penyaluran dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif.
Salah satu kebijakan paling mendasar adalah penghapusan total penyaluran hibah melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas). Skema ini dinilai rawan disalahgunakan karena lemahnya kontrol serta maraknya Pokmas yang dibentuk secara instan tanpa aktivitas riil.
“Kami sudah tidak lagi menggunakan aturan pemberian kepada Pokmas. Sudah dua tahun lalu kami keluarkan surat bahwa tidak boleh lagi ada Pokmas, apalagi Pokmas yang asal-asalan kejadiannya,” ujar Adhy.
Sebagai pengganti, penyaluran hibah kini diarahkan ke program-program yang lebih jelas, terukur, dan mudah diawasi. Dengan skema baru tersebut, pemerintah dapat memantau mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program, sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memperketat aturan terkait wilayah penyaluran dana aspirasi. Adhy menegaskan bahwa setiap usulan Pokir harus berada dalam Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan. Usulan lintas dapil tidak lagi diperkenankan.
“Pokir itu harus mempertimbangkan lokasi Dapilnya. Yang lintas Dapil sudah tidak bisa. Ini untuk mencegah adanya permainan atau kepentingan tertentu di balik penempatan hibah,” katanya lugas.
Langkah lain yang dinilai krusial adalah integrasi seluruh usulan bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan kebijakan ini, penentuan penerima manfaat tidak lagi bersifat subjektif atau berdasarkan kedekatan, melainkan harus tercatat dalam basis data resmi pemerintah.
“Apapun programnya, harus berbasis DTKS. Mau beasiswa, bedah rumah, atau bantuan lainnya, semuanya harus masuk database. Sistem ini lebih simpel, tertarget, dan datanya sudah tersedia,” jelasnya.
Adhy mengakui, setiap kasus penyimpangan dana hibah selalu meninggalkan kerugian besar, bukan hanya bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat yang seharusnya menerima manfaat. Anggaran yang hilang berarti hak rakyat yang terampas.
“Kami merasa sangat kehilangan. Anggaran itu besar dan sebenarnya sudah diverifikasi secara administratif. Tapi jika dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan oleh pengusul atau pelaksana di lapangan, itu bukan lagi kesalahan sistem. Maka harus diproses hukum,” pungkasnya.
Dengan pengetatan aturan dan reformasi menyeluruh ini, Pemprov Jawa Timur berharap praktik korupsi dana hibah tidak lagi menemukan ruang. Pesannya jelas: dana publik adalah amanah, dan siapa pun yang menyalahgunakannya harus siap berhadapan dengan hukum.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jatim Imam Hidayat, menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. “Silakan berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari sisi Pemerintah Provinsi Jatim, prosedur pencairan dana hibah telah dilakukan sesuai ketentuan. Pengawasan juga telah dilakukan dan dilaporkan kepada aparat pengawas internal, termasuk inspektorat. “Kami sudah dipanggil dan memberikan keterangan. Selanjutnya, kami menunggu proses hukum berjalan,” katanya.(dpr)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih