Pemkot Surabaya Atur Ulang Jam Sekolah Selama Ramadan 1447 H

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya resmi menetapkan pola pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Pahlawan. Kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang PAUD hingga SMP, termasuk SKB Negeri dan PKBM, baik negeri maupun swasta.

Keputusan ini dituangkan dalam surat resmi yang dikirimkan kepada seluruh kepala sekolah sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa pengaturan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026.

“Momentum Ramadan bukan sekadar penyesuaian jadwal belajar, tetapi juga kesempatan membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik,” ujar Febrina, Senin (16/2/2026).

Pra-pembelajaran dilaksanakan secara mandiri pada 18–21 Februari 2026. Kegiatan dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan masing-masing sekolah.

Sementara itu, pembelajaran tatap muka di sekolah berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode ini, sekolah didorong mengisi kegiatan dengan muatan edukatif dan spiritual.

Bagi siswa Muslim, kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, serta kajian keislaman dianjurkan untuk memperkuat akhlak dan spiritualitas. Sedangkan bagi siswa non-Muslim, sekolah diminta memfasilitasi bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Pemkot juga menetapkan durasi jam pelajaran yang lebih ringkas. Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran menjadi 25 menit. SMP dan sederajat selama 30 menit, sedangkan PKBM Paket C setara SMA ditetapkan 35 menit per jam pelajaran.

Langkah ini diambil agar kegiatan belajar tetap efektif tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah puasa.

Usai pembelajaran Ramadan, peserta didik menjalani masa libur dan penugasan pada 16–27 Maret 2026. Periode tersebut diharapkan dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat.

Libur Hari Raya Idul Fitri bagi guru dan tenaga kependidikan berlangsung pada 18–24 Maret 2026. Sementara siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.

Selama masa libur, setiap satuan pendidikan diwajibkan mengatur jadwal piket serta memastikan keamanan lingkungan sekolah, termasuk mematikan aliran listrik, air, dan fasilitas lainnya guna mencegah potensi gangguan.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap Ramadan menjadi ruang pembelajaran yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membentuk generasi berkarakter dan berakhlak mulia.(sub)

Editor : Redaksi