Penjelasan Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Gunung Botak, Kabupaten Buru

Jubir Pemrov Maluku Kasrul Selang.
Jubir Pemrov Maluku Kasrul Selang.

AMBON|MERAHPUTIH-Penjelasan Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Gunung Botak, Kabupaten Buru

Pengelolaan pertambangan rakyat di Gunung Botak, Kabupaten Buru, kini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kewenangan yang sebelumnya berada pada pemerintah kabupaten/kota dialihkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebagian kewenangan tersebut kemudian didelegasikan kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, termasuk kewenangan perizinan Pertambangan Rakyat.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Buru ditetapkan seluas 95,21 hektare.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Bupati Buru mengusulkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak kepada Gubernur Maluku melalui surat resmi pada 17 Oktober 2022.

Untuk memastikan pengelolaan sesuai prinsip Good Mining Practice, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Maluku. Dokumen ini membagi kawasan WPR Gunung Botak menjadi dua blok.

Berdasarkan dokumen tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku kemudian menerbitkan IPR kepada sepuluh koperasi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi.

Izin tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama Gubernur Maluku pada 24 Agustus 2024.

Setiap koperasi memperoleh area kelola sekitar 10 hektare sesuai ketentuan.

Untuk memberikan kepastian usaha bagi koperasi pemegang IPR sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal, Pemerintah Provinsi Maluku membentuk Satuan Tugas (Satgas) penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Operasi penertiban yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta tokoh adat dengan total sekitar 300 personel dilaksanakan selama 14 hari, pada 1–14 Desember 2025.

Setelah itu, dilakukan pemasangan patok batas wilayah masing-masing koperasi oleh Dinas ESDM Provinsi Maluku.

Aktivitas penambangan hanya dapat dilakukan setelah koperasi memperoleh persetujuan rencana penambangan dari Dinas ESDM.

Saat ini, sepuluh koperasi pemegang IPR telah mengajukan dokumen rencana penambangan dan sedang dalam proses evaluasi serta verifikasi.

Dalam dokumen pengelolaan WPR, metode penambangan yang direkomendasikan adalah tambang terbuka dengan peralatan sederhana berbasis mekanik-hidrolik, seperti sistem sedot semprot, sluice box dengan karpet sepanjang 100 meter, dan pompa air.

Sementara itu, pengolahan hasil tambang menggunakan metode perendaman dengan teknologi carbon leach dan sianida, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan lingkungan.

Karena keterbatasan modal dan kemampuan teknis, koperasi diperbolehkan menjalin kerja sama dengan mitra atau “bapak angkat” sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah koperasi diketahui bermitra dengan beberapa perusahaan swasta.

Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tanggung jawab koperasi dan tidak terkait langsung dengan pemerintah daerah.

Terkait penggunaan alat berat, regulasi menegaskan bahwa peralatan yang digunakan tidak boleh melebihi jumlah, spesifikasi, maupun kapasitas yang diizinkan.

Pemanfaatan alat berat harus mengacu pada pedoman teknis yang ditetapkan dalam keputusan Menteri ESDM mengenai pengelolaan WPR di Provinsi Maluku.

Selain itu, koperasi pemegang IPR wajib membayar iuran sebagai kontribusi kepada daerah.

Iuran tersebut mencakup pemanfaatan wilayah, kegiatan usaha, serta pengelolaan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

No Nama Koperasi Nomor Izin

1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri 06062300933110003

2. Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru 08062300674260003

3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo 09062300337120003

4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai 06062300361590004

5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri 09062300673390003

6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group 08062300659880003

7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu 20062300908070003

8. Koperasi Produsen Wa Suel Mandiri 15062300092950004

9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri 07062300121650003

10. Koperasi Produsen Kai Wai Bumi Lalen 06062300909140003

Editor : Redaksi