Satpol PP Surabaya Sita 32 Botol Miras, Dua Restoran Langgar SE Ramadan
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha menaati ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat.
Dalam operasi yang digelar akhir pekan lalu di delapan titik wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan, petugas mendapati dua restoran masih menyediakan minuman beralkohol bagi pengunjung.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa minuman tersebut disajikan secara terselubung menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pelanggan.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” ujar Zaini, Senin (23/2/2026).
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol. Sementara di lokasi kedua, sebanyak 20 botol disita sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Tak hanya penyitaan, Satpol PP juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Zaini menegaskan, tindakan kedua pelaku usaha tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam SE itu ditegaskan larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan secara rutin. Penindakan kami lakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih