Presiden Prabowo Subianto Tegas Berantas Tambang Ilegal, Lia Istifhama: Negara Tak Boleh Kalah oleh Mafia SDA

Anggota DPD RI, Lia Istifhama
Anggota DPD RI, Lia Istifhama

MERAHPUTIH I SURABAYA - Langkah tegas Prabowo Subianto dalam menggulung praktik tambang ilegal kian menegaskan arah pemerintahan yang tak memberi ruang kompromi terhadap perusakan sumber daya alam. Kebijakan tersebut mendapat dukungan luas, termasuk dari Anggota DPD RI, Lia Istifhama, yang menilai penertiban tambang tanpa izin sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir menjaga hak rakyat atas kekayaan bumi nusantara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026), Lia menyebut langkah pemerintah bukan sekadar operasi penegakan hukum, melainkan penegasan moral bahwa praktik tambang ilegal selama ini telah melukai rasa keadilan publik. Aktivitas tanpa izin, menurutnya, bukan hanya menggerus cadangan mineral dan batubara, tetapi juga merampas potensi pendapatan negara yang seharusnya kembali dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Selama ini kita menyaksikan bagaimana sumber daya alam dieksploitasi tanpa tanggung jawab. Negara dirugikan, rakyat di sekitar tambang terdampak, lingkungan rusak. Maka ketika pemerintah bertindak tegas, itu adalah bentuk keberpihakan yang nyata,” ujar Lia.

Ia mengingatkan bahwa mandat pengelolaan kekayaan alam telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, konstitusi bukan sekadar dokumen normatif, melainkan pedoman etik dan hukum yang wajib dijalankan secara konsisten.

“Ketika pemerintah menertibkan tambang ilegal, itu artinya konstitusi benar-benar dijalankan. Tidak boleh ada lagi praktik yang menjadikan sumber daya alam sebagai bancakan segelintir pihak,” tegasnya.

Lia menilai ketegasan aparat dalam membongkar jaringan tambang ilegal merupakan pukulan telak bagi pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan celah pengawasan. Ia berharap langkah ini menghadirkan efek jera sekaligus efek kejut, sehingga tidak ada lagi ruang gelap yang bisa dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi di atas kerugian negara.

Selain persoalan ekonomi, ia juga menyoroti dampak ekologis yang kerap menyertai praktik tambang ilegal. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga ancaman longsor dan banjir bandang menjadi konsekuensi nyata dari eksploitasi tanpa kendali. Dalam banyak kasus, masyarakat sekitar justru menjadi pihak yang paling terdampak, baik dari sisi kesehatan, keselamatan, maupun mata pencaharian.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sering kali berujung pada bencana. Biaya pemulihan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat yang diraup pelaku. Ini tidak boleh terus terjadi,” ucapnya dengan nada prihatin.

Karena itu, Lia mendorong agar penindakan tidak berhenti pada operasi sesaat. Pemerintah diminta memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola perizinan, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Kolaborasi lintas kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci agar praktik serupa tidak kembali tumbuh di kemudian hari.

Ia optimistis, dengan konsistensi dan komitmen yang terjaga, sektor pertambangan Indonesia dapat bertransformasi menuju tata kelola yang lebih akuntabel dan berkeadilan. Momentum ini, kata dia, harus dimaknai sebagai titik balik untuk membangun sistem ekonomi yang tidak lagi bertumpu pada eksploitasi serampangan, melainkan pada prinsip keberlanjutan.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal arah masa depan bangsa. Kekayaan alam Indonesia harus benar-benar menjadi milik seluruh rakyat, bukan segelintir elite,” pungkasnya.(dpr)

Editor : Redaksi