Gubernur Maluku Bantah Tudingan Gratifikasi IPR, Siap Tempuh Jalur Hukum

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa secara tegas membantah tudingan menerima gratifikasi terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa secara tegas membantah tudingan menerima gratifikasi terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

MERAHPUTIH|MALUKU- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa secara tegas membantah tudingan menerima gratifikasi terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia menilai informasi yang beredar sebagai fitnah yang tidak berdasar dan menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkannya.

Dalam keterangan pers di ruang lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/2/2026), Gubernur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

“Informasi yang mengaitkan saya dengan gratifikasi itu tidak benar. Itu fitnah yang sangat kejam dan tidak bermoral,” ujarnya di hadapan wartawan.

Gubernur juga meragukan tudingan bahwa koperasi yang mengurus izin pertambangan tersebut memberikan imbalan tertentu.

Menurutnya, koperasi pada dasarnya mencari mitra kerja agar dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apakah mungkin koperasi memberikan gratifikasi? Koperasi itu mencari mitra kerja untuk dapat menjalankan usaha sesuai aturan,” katanya.

Lebih lanjut, Gubernur mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sumber penyebaran informasi tersebut.

Ia menyebutkan, penyebar isu berada di wilayah Jabodetabek dan akan diproses melalui jalur hukum bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku serta tim kuasa hukum.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut nama baik pribadi, tetapi juga menyangkut kehormatan institusi Pemerintah Provinsi Maluku dan jabatan gubernur.

Meski demikian, Gubernur menekankan bahwa dirinya terbuka terhadap kritik. I

mempersilakan masyarakat menyampaikan kritik sepanjang berbasis data, disampaikan secara santun, dan disertai solusi.

“Saya terbuka terhadap kritik. Namun, jika itu merupakan fitnah, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Editor : Redaksi