Pemkot Surabaya Perketat Penggunaan Gawai Anak, Tindak Lanjut Kebijakan Nasional PP TUNAS
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai payung hukum menghadapi tantangan dunia digital yang semakin kompleks.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat. Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025, pemkot mengatur secara tegas penggunaan gawai dan internet bagi anak, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kunci utama pengawasan penggunaan gawai ada pada peran orang tua. Menurutnya, pendekatan berbasis keluarga dinilai paling efektif karena anak menghabiskan lebih banyak waktu di rumah.
“Fokus kami saat ini adalah memberikan pemahaman kepada orang tua. Di sekolah-sekolah sudah dilakukan sosialisasi, evaluasi, hingga pendampingan agar orang tua benar-benar terlibat dalam mengontrol penggunaan gawai anak,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, kontrol dari keluarga menjadi faktor penentu dalam membentuk kebiasaan digital anak. “Penggunaan gawai itu pada akhirnya yang bisa memastikan adalah orang tua, karena waktu anak lebih banyak di rumah,” tegasnya.
Di sisi lain, aturan ketat juga diterapkan di lingkungan sekolah. Pemkot Surabaya mewajibkan siswa untuk tidak menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Perangkat tersebut harus disimpan di tempat yang telah disediakan oleh sekolah dan hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu dengan izin guru.
Tak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat proses pembelajaran berlangsung. Seluruh warga sekolah pun diwajibkan menjauhi akses maupun penyebaran konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, hingga perundungan digital.
Kebijakan ini juga mengharuskan sekolah menyediakan fasilitas pendukung, mulai dari tempat penyimpanan gawai hingga hotline komunikasi darurat bagi orang tua. Selain itu, literasi digital menjadi bagian penting yang wajib disosialisasikan, serta diintegrasikan dalam tata tertib sekolah dengan penerapan sanksi yang bersifat edukatif.
Di lingkungan keluarga, orang tua didorong untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak. Pembatasan penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar menjadi salah satu poin utama. Orang tua juga diminta memanfaatkan fitur keamanan seperti parental control dan pengaturan privasi.
Tak berhenti di situ, Pemkot Surabaya juga menekankan pentingnya komunikasi sehat antara orang tua dan anak. Edukasi mengenai risiko dunia digital serta dorongan untuk melakukan aktivitas non-gawai menjadi bagian dari upaya membangun kebiasaan yang lebih seimbang.
Jika ditemukan permasalahan di ranah digital, orang tua diimbau untuk segera mengambil langkah, mulai dari mendokumentasikan temuan, menghapus konten berbahaya, hingga melaporkannya kepada pihak berwenang.
Keterlibatan masyarakat turut menjadi perhatian dalam kebijakan ini. Tokoh agama, organisasi pemuda, hingga satuan tugas dilibatkan dalam proses sosialisasi dan pengawasan. Sementara itu, perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya memiliki peran strategis dalam menyediakan pelatihan, membuka kanal pengaduan, serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala.
Melalui langkah ini, Pemkot Surabaya berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi anak, sejalan dengan kebijakan nasional dalam melindungi generasi muda dari ancaman dunia maya.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih