Pemkot Surabaya Tertibkan Data Warga, Akses Layanan Ditangguhkan bagi yang Belum Verifikasi DTSEN

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menata ulang validitas data kependudukan melalui program Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Setelah melalui proses verifikasi lapangan yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, ratusan ribu data warga dinilai belum akurat, sehingga perlu dilakukan penertiban.

Kebijakan ini ditandai dengan pemberlakuan batas akhir konfirmasi mandiri pada 31 Maret 2026. Warga yang belum melakukan verifikasi hingga tenggat waktu tersebut kini harus menghadapi konsekuensi berupa penangguhan sementara akses sejumlah layanan publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa hingga awal April 2026, baru sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) yang menyelesaikan proses konfirmasi data secara resmi.

“Memasuki April, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi. Dampaknya mencakup layanan kesehatan yang terhubung dengan BPJS, pengurusan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Tak hanya menyasar persoalan validasi data, penyesuaian status kependudukan juga diberlakukan pada sejumlah kondisi khusus. Di antaranya, warga yang tidak ditemukan saat proses survei DTSEN berlangsung serta individu yang tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.

Menurut Eddy, dalam situasi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan akan dibatasi sementara dari akses layanan Pemkot yang telah terintegrasi, baik secara digital maupun administratif.

Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan kebijakan ini tidak bersifat permanen. Warga yang terdampak tetap diberi kesempatan untuk memperbarui data kapan saja, baik melalui laman resmi maupun dengan mendatangi kantor kelurahan setempat.

“Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, akses layanan akan langsung dipulihkan, bahkan bisa pada hari yang sama,” tegasnya.

Ke depan, seluruh layanan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) akan terhubung langsung dengan sistem data Dinkominfo. Dengan demikian, setiap pengajuan layanan akan secara otomatis terkoneksi dengan status kependudukan warga, termasuk pemberitahuan apabila data belum valid.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam menghadirkan basis data yang mutakhir dan kredibel sebagai fondasi perencanaan pembangunan daerah pada periode 2026 hingga 2027.

Sebagai informasi, proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui verifikasi lapangan yang berlangsung pada 16 Oktober 2025 hingga 20 Januari 2026. Hasilnya menunjukkan hampir 90 persen petugas tidak menemukan warga di alamat sesuai data administrasi, karena sebagian besar telah berpindah tanpa keterangan jelas.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot membuka mekanisme konfirmasi mandiri sejak Februari hingga akhir Maret 2026. Dalam kurun waktu tersebut, sekitar 34 hingga 35 ribu jiwa tercatat melakukan pengecekan data, dengan 4.040 KK atau setara 9.000 jiwa telah merampungkan proses konfirmasi secara resmi.(sub)

Editor : Redaksi