Teror Debt Collector Diduga Salah Sasaran, Pemilik Lexus di Surabaya Alami Intimidasi di Rumah Sendiri
MERAHPUTIH I SURABAYA – Aksi penagihan oleh debt collector (DC) kembali memicu keresahan di tengah masyarakat. Kali ini, peristiwa yang diduga kuat sebagai salah sasaran tersebut menimpa seorang warga Mojoklangru Wetan, Surabaya, Andy Pratomo. Mobil mewah miliknya jenis Lexus RX350 dengan nomor polisi B XXXX, yang diakuinya dibeli secara tunai, justru hendak ditarik paksa oleh pihak perusahaan pembiayaan BFI Finance dengan alasan adanya tunggakan kredit.
Peristiwa yang terjadi pada 4 November 2025 lalu itu tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi kediaman Andy dan secara sepihak menuduh kendaraan tersebut masih dalam status pembiayaan dengan tunggakan lebih dari enam bulan.
Suasana yang awalnya tenang berubah menjadi tegang ketika para DC tersebut mulai bersikap agresif. Mereka bahkan berteriak-teriak di depan rumah korban, memancing perhatian warga sekitar.
“Saya sudah jelaskan bahwa mobil ini saya beli secara cash di Jakarta pada September 2025. Nilainya Rp 1,3 miliar. Semua bukti pembayaran lengkap saya pegang, mulai dari kwitansi, faktur, hingga BPKB asli. Tapi mereka tetap memaksa, bahkan membuat keributan di depan rumah. Kami sekeluarga merasa sangat dipermalukan,” ungkap Andy dengan nada kesal, senin (20/4).
Menurut penuturan Andy, kendaraan tersebut dibeli melalui transaksi sah dan tidak memiliki keterkaitan dengan skema pembiayaan apa pun. Oleh karena itu, tuduhan yang dilayangkan oleh para DC dianggap tidak berdasar.
Situasi yang semakin memanas akhirnya diredam setelah aparat setempat turun tangan dan membawa kedua belah pihak untuk menjelaskan permasalahan di Polsek Mulyorejo. Di sinilah kejanggalan mulai terungkap.
Pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan menunjukkan dokumen berupa fotokopi sertifikat fidusia. Namun, dokumen tersebut tercatat atas nama orang lain, yakni Adi Hosea, bukan atas nama Andy sebagai pemilik sah kendaraan.
Tidak hanya itu, perbedaan data kendaraan juga menjadi sorotan penting. Dalam dokumen yang dibawa pihak pembiayaan, kendaraan tercatat sebagai Lexus RX250. Sementara berdasarkan fakta di lapangan, kendaraan milik Andy adalah Lexus RX350.
Perbedaan tipe ini dinilai janggal. Pasalnya, dalam industri otomotif global, tipe Lexus RX250 tidak pernah diproduksi secara resmi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kekeliruan data atau bahkan indikasi penggunaan dokumen yang tidak valid.
Untuk memastikan keabsahan kendaraan, dilakukan pengecekan langsung di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh dokumen milik Andy dinyatakan sah dan sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar.
“Di Samsat sudah jelas, semua dokumen saya asli dan sesuai. Justru pihak yang menuduh tidak bisa menunjukkan dokumen asli mereka. Bahkan saat diminta membawa bukti fisik, mereka tidak datang,” kata Andy.
Kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar kesalahan administratif atau miskomunikasi. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para debt collector telah mengarah pada dugaan tindak pidana.
Menurutnya, unsur pemaksaan dan intimidasi yang dilakukan sudah cukup untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 448 KUHP baru terkait perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 17 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap percobaan tindak pidana tetap dapat dipidana meskipun tidak berhasil.
“Walaupun kendaraan tidak sampai dibawa, upaya paksa yang disertai intimidasi itu sudah memenuhi unsur percobaan tindak pidana. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Ronald.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa praktik penagihan yang dilakukan secara kasar dan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak warga negara. Ia juga menilai bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Namun hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan pembiayaan BFI Finance yang disebut-sebut terlibat dalam peristiwa tersebut dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik.
Ketidakhadiran tersebut memunculkan dugaan sikap tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Pihak korban berharap aparat dapat bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Peristiwa ini kembali membuka diskursus publik mengenai praktik debt collector di Indonesia yang kerap menimbulkan polemik. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan tindakan penagihan yang dinilai melampaui batas, mulai dari intimidasi hingga dugaan perampasan kendaraan tanpa prosedur yang jelas.
Di sisi lain, regulasi terkait penarikan kendaraan sebenarnya telah diatur secara ketat, termasuk kewajiban menunjukkan dokumen resmi dan proses hukum yang sah. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan oknum yang diduga mengabaikan ketentuan tersebut.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih