Pemkot Surabaya Perketat Perlindungan Anak, Terapkan Gerakan Tanpa Gawai Tiap Malam
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah progresif dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital dengan menerapkan kebijakan “Gerakan Surabaya Tanpa Gawai” setiap pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk mengembalikan kualitas interaksi keluarga sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Tidak sekadar imbauan, kebijakan ini dirancang sebagai gerakan kolektif yang melibatkan keluarga, sekolah, hingga masyarakat dalam satu sistem perlindungan terpadu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kemajuan teknologi memang membawa manfaat besar, tetapi juga menyimpan risiko serius bagi anak jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat.
“Transformasi digital harus diiringi perlindungan maksimal. Anak-anak kita berada di posisi rentan terhadap berbagai ancaman di ruang digital,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, ancaman tersebut meliputi paparan konten tidak layak, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual dan penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya menetapkan batasan tegas berbasis usia dalam penggunaan platform digital.
Anak di bawah usia 13 tahun, misalnya, hanya diperbolehkan mengakses aplikasi khusus anak dengan pengawasan orang tua dan dilarang memiliki akun media sosial. Sementara usia 13–16 tahun hanya diizinkan mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua, tanpa kebebasan memiliki akun media sosial secara mandiri.
Adapun remaja usia 16 hingga di bawah 18 tahun mulai diperbolehkan menggunakan media sosial, namun tetap wajib dalam pengawasan orang tua. Eri juga mengingatkan agar orang tua tidak memalsukan usia anak saat pendaftaran akun digital karena dapat membuka celah risiko yang lebih besar.
Kebijakan “tanpa gawai” selama dua jam setiap malam menjadi titik tekan utama. Pada waktu tersebut, keluarga diminta benar-benar menciptakan ruang bebas perangkat digital guna mendorong komunikasi langsung antara orang tua dan anak.
“Ini momentum membangun kedekatan emosional dalam keluarga. Anak juga harus merasa aman untuk bercerita jika mengalami masalah di ruang digital,” jelasnya.
Pemkot juga menyoroti fenomena sharenting, yakni kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Praktik ini dinilai berpotensi membuka data pribadi anak ke publik dan meningkatkan risiko penyalahgunaan.
Selain di lingkup keluarga, sektor pendidikan turut menjadi fokus. Pemkot Surabaya menerapkan konsep phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai di sekolah, mulai dari zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas), hingga zona hijau (penggunaan terkontrol untuk pembelajaran).
Sekolah juga diwajibkan memastikan seluruh platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake. Untuk memperkuat pengawasan, dibentuk Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN).
Di tingkat masyarakat, gerakan ini diintegrasikan melalui penguatan peran Kampung Pancasila sebagai pusat literasi digital. Warga didorong aktif menggelar edukasi keamanan digital sekaligus menyediakan alternatif aktivitas positif bagi anak, seperti olahraga dan kegiatan seni.
Pemkot Surabaya berharap kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi generasi muda.
“Perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat,” pungkas Eri.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih