Dindik Jatim Tegaskan Guru Honorer Tetap Mengajar, SE Kemendikdasmen Dinilai Beri Kepastian Status

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai

MERAHPUTIH I SURABAYA — Kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer di lingkungan sekolah negeri mulai menjadi perhatian berbagai daerah. Setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penghentian status guru honorer di sekolah negeri per 1 Januari 2027, sejumlah pihak sempat menafsirkan aturan tersebut sebagai larangan bagi guru honorer untuk tetap mengajar.

Namun, Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan substansi surat edaran itu bukan untuk menghentikan pengabdian guru honorer di sekolah, melainkan memberikan kepastian terkait hak honorarium dan tunjangan yang masih dapat diberikan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa isi surat edaran tersebut justru memperkuat perlindungan bagi para guru non-ASN yang selama ini masih aktif membantu proses pembelajaran di sekolah negeri.

“Jadi persepsi surat yang diedarkan oleh Kemendikdasmen itu sebenarnya menegaskan bahwa guru honorer itu masih bisa diberikan honor dan tunjangan. Itu sebenarnya esensinya yang dimaksud di dalam surat edaran itu,” kata Aries saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, muncul kesalahpahaman di masyarakat terkait salah satu poin dalam surat edaran yang menyebut status guru honorer tidak lagi diperbolehkan berada di lingkungan sekolah setelah 31 Desember 2027. Aries menilai poin tersebut tidak dapat dimaknai secara sederhana sebagai bentuk penghapusan tenaga honorer secara mendadak.

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat justru sedang mendorong pemerintah daerah agar lebih memperhatikan keberlangsungan nasib para guru honorer, terutama terkait kesejahteraan dan peluang peningkatan status kepegawaian mereka.

“Itu bukan begitu konotasinya. Jadi sebenarnya itu mengakomodir agar tolong daerah-daerah memperhatikan guru-guru tersebut,” ujarnya.

Aries mengungkapkan, sebelum adanya surat edaran tersebut, tidak sedikit pemerintah daerah yang masih ragu mengalokasikan anggaran honor bagi guru honorer karena khawatir bertentangan dengan regulasi penataan ASN nasional.

Karena itu, hadirnya SE Kemendikdasmen dinilai menjadi dasar administratif yang memberikan kepastian kepada daerah untuk tetap memberikan hak-hak guru honorer selama masa transisi penataan tenaga pendidikan berlangsung.

“Kalau tidak ada surat edaran itu, banyak daerah-daerah ragu memberikan honor bagi guru-gurunya,” imbuhnya.

Di Jawa Timur sendiri, jumlah guru honorer yang masih aktif mengajar hingga saat ini tercatat mencapai 2.295 orang. Mereka tersebar di berbagai sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Aries memastikan Pemprov Jatim tetap berkomitmen mempertahankan keberadaan para guru tersebut di lingkungan sekolah sambil menunggu kebijakan rekrutmen nasional yang lebih terstruktur dari pemerintah pusat.

Ia menyebut komitmen tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Timur agar para guru honorer tetap dapat menjalankan tugas pendidikan tanpa rasa khawatir kehilangan tempat mengajar.

“Atas komitmen Ibu Gubernur, tidak perlu khawatir, tetap mengajar, tetap mengabdikan dirinya karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur memfasilitasi mereka berada di lingkungan sekolah,” tuturnya.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan bahwa sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan melakukan perekrutan guru honorer baru. Kebijakan itu disebut sebagai langkah penataan akhir sebelum pemerintah pusat membuka skema rekrutmen resmi melalui jalur ASN.

“Iya, itu batas akhir sudah. Jadi tidak boleh ada lagi perekrutan sambil menunggu ada perekrutan yang terpusat dari pemerintah pusat,” jelas Aries.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mendorong guru honorer yang saat ini masih aktif untuk memanfaatkan peluang seleksi aparatur sipil negara, baik melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dindik Jatim mengaku siap memberikan fasilitasi dan dukungan agar para guru honorer dapat meningkatkan status kepegawaiannya secara bertahap.

“Oh jelas, pasti. Kita berharap nanti mereka naik kelas. Apakah ikut tes CPNS atau masuk tes PPPK, itu kita kasih akomodir,” ucapnya.

Lebih jauh, Aries menilai keberadaan guru honorer selama ini memiliki kontribusi besar dalam menopang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri. Karena itu, menurutnya, status honorer tidak seharusnya menjadi kondisi permanen bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

“Tidak mungkin selamanya mereka menjadi guru honorer, karena mereka sangat membantu kita di dalam proses pendidikan yang ada di sekolah-sekolah,” pungkasnya.(pps)

Editor : Redaksi