Diduga Kecolongan Praktik Jual Beli Stan SWK, Wali Kota Surabaya Copot Lurah Tambak Wedi
MERAHPUTIH I SURABAYA – Dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi berbuntut pencopotan Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai aparatur di tingkat kelurahan lalai menjalankan fungsi pengawasan sehingga dugaan pungutan terhadap pedagang bisa terjadi di atas aset milik Pemerintah Kota Surabaya.
Terhitung mulai Kamis (9/7/2026), Yusuf dimutasi ke Kelurahan Kalisari dengan jabatan sebagai kepala seksi (kasi). Jabatan lurah yang diembannya resmi dicabut sebagai bentuk evaluasi atas lemahnya pengawasan di wilayahnya.
Eri menegaskan, lurah merupakan ujung tombak pemerintah yang bertanggung jawab memastikan masyarakat terlindungi dari segala bentuk praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau masyarakat dipalak, dipungli, apalagi terjadi di aset pemerintah kota, masa lurah tidak tahu. Seharusnya dia melakukan pengawasan," tegas Eri di Gedung Awunggaling.
Kasus ini bermula dari pengaduan sejumlah pedagang yang mengaku diminta menyerahkan uang agar dapat menempati stan di SWK Tambak Wedi. Nilainya bervariasi, bahkan ada pedagang yang mengaku diminta membayar hingga Rp3 juta.
Ironisnya, berdasarkan perjanjian kerja sama pengelolaan SWK, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penyewaan maupun transaksi jual beli stan. Pedagang hanya diwajibkan membayar iuran operasional seperti listrik dan air.
Sejumlah korban mengaku memiliki bukti pembayaran. Namun, pihak paguyuban yang mengelola kawasan tersebut membantah pernah menerima uang dari pedagang.
Bagi Eri, pengakuan lurah yang mengaku tidak mengetahui persoalan itu justru menunjukkan lemahnya kontrol pemerintah di lapangan. Menurutnya, alasan hanya berkomunikasi dengan pengurus paguyuban tanpa meminta keterangan langsung kepada pedagang tidak dapat dijadikan pembenaran.
"Dia bilang tidak tahu karena tidak pernah bertanya kepada pedagang. Yang ditanya hanya paguyuban. Katanya sering ngopi di sana, tetapi tidak tahu pedagang dimintai uang. Ini yang menjadi persoalan," ujarnya.
Eri menegaskan, setiap lurah wajib melakukan pemantauan terhadap seluruh aktivitas yang berlangsung di aset pemerintah, meskipun pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain melalui kerja sama.
Selain menjatuhkan sanksi berupa mutasi, Pemerintah Kota Surabaya juga menyerahkan penanganan dugaan praktik jual beli stan kepada aparat penegak hukum. Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Surabaya untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
"Kita sudah laporkan ke Polres. Ada yang mengaku membayar dan membawa bukti, sementara ada yang menyangkal menerima. Biar proses hukum yang membuktikan," kata Eri.
Hingga kini sedikitnya lima pedagang disebut menjadi korban dugaan praktik tersebut. Sebagian mengaku terpaksa membayar agar bisa berdagang, sedangkan lainnya gagal memperoleh stan karena tidak mampu memenuhi permintaan pembayaran. (sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih