Pemkot Surabaya Pastikan Sekolah Swasta Jadi Pilar Pemerataan Pendidikan

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa berakhirnya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 bukan berarti akses pendidikan bagi anak-anak ikut berakhir. Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri, Pemkot memastikan sekolah swasta tetap menjadi pilihan berkualitas sekaligus mitra strategis dalam pemerataan layanan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan seluruh tahapan SPMB jenjang SD dan SMP telah selesai. Namun, Dinas Pendidikan masih membuka posko layanan untuk membantu orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah negeri dengan memberikan rekomendasi sekolah swasta sesuai domisili dan kemampuan ekonomi keluarga.

Menurut Febrina, masyarakat perlu mengubah anggapan bahwa sekolah negeri selalu lebih unggul. Ia menilai banyak sekolah swasta di Surabaya telah memiliki mutu pendidikan yang baik, bahkan sejumlah di antaranya telah menutup pendaftaran lebih awal karena kuota siswa sudah terpenuhi.

"Yang terpenting tidak ada anak yang putus sekolah hanya karena tidak diterima di sekolah negeri. Sekolah swasta juga memiliki kualitas yang terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan Surabaya," ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Pemkot juga terus mendorong sekolah swasta mengembangkan program unggulan, mulai dari penguatan karakter hingga pelibatan orang tua, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak alternatif pendidikan yang berkualitas.

Selain itu, sistem SPMB telah diintegrasikan dengan data kesejahteraan milik Dinas Sosial untuk mempermudah pelaksanaan jalur afirmasi. Inovasi tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena dinilai memperkuat keterhubungan layanan pendidikan, termasuk dengan sekolah swasta.

Febrina menambahkan, dukungan operasional bagi sekolah negeri maupun swasta tetap diberikan melalui dana BOS dan BOPDA berdasarkan jumlah peserta didik. Sementara itu, sekolah swasta juga diwajibkan menyediakan sedikitnya lima persen kuota bagi siswa dari keluarga kurang mampu sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Target kami membangun ekosistem pendidikan yang merata. Bukan hanya sekolah negeri yang maju, tetapi sekolah swasta juga semakin berkualitas sehingga seluruh anak di Surabaya memperoleh hak pendidikan tanpa terkecuali," tegasnya.(sub)

Editor : Redaksi