Kejagung Beberkan Empat Alat Bukti Jerat Eks Wakil Kepala BGN dalam Kasus Korupsi Program MBG

MERAHPUTIH I JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Dalam jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk, tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan didukung oleh sedikitnya empat alat bukti yang sah.

Empat alat bukti tersebut meliputi keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak termasuk istrinya, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

"Selanjutnya penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik berupa percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya, serta barang bukti dokumen. Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar tim hukum Kejagung di hadapan majelis hakim.

Penetapan Lodewyk sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026.

Kejaksaan Agung juga membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon mengenai dugaan penetapan tersangka tanpa dasar hukum yang cukup. Menurut tim penyidik, proses penanganan perkara telah melalui tahapan yang panjang sejak penyelidikan hingga penyidikan.

Penyelidikan perkara dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 15 Februari 2026. Dalam tahap tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengumpulan data dan dokumen, hingga menggelar perkara sebelum status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.

Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik kembali memperkuat pembuktian dengan memeriksa berbagai saksi, menghadirkan ahli, serta menyita dokumen maupun barang bukti elektronik yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.

Kejagung juga menegaskan bahwa Lodewyk telah diperiksa lebih dahulu sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan calon tersangka terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi merupakan dalil yang tidak benar," tegas tim Kejagung.

Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa proses penghitungan kerugian negara dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan BPKP terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, ditemukan indikasi pemborosan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp10,5 triliun setiap tahun.

Menurut Kejagung, hasil audit tersebut telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu dasar penyidikan perkara.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa pembahasan mengenai besaran kerugian negara, unsur niat jahat (mens rea), maupun metode penghitungan kerugian merupakan substansi perkara yang akan diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan dalam forum praperadilan.

Praperadilan, menurut Kejagung, hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka dan legalitas tindakan penyidik.

Atas dasar tersebut, Kejaksaan Agung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung dalam perkara Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel.

Kejagung menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dalil yang diajukan dianggap kabur (obscuur libel) serta prematur.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Korps Adhyaksa. Hingga kini, sedikitnya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Program Makan Bergizi Gratis semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, Kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan. Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG disebut memiliki hubungan dengan petinggi Badan Gizi Nasional. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya yayasan yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan sebagai mitra pelaksana program, namun tetap memperoleh penunjukan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang hingga kini masih terus dikembangkan Kejaksaan Agung guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.(red)

Editor : Redaksi